Calon Gubernur Sumut no urut 1 Bobby Nasution menyinggung soal sistem open dumping menjadi sanitary landfill dalam pengelolaan sampah di Kota Medan. Hal ini disampaikan Bobby saat debat kedua Pilgub Sumut 2024.
Lantas apa itu open dumping dan sanitary landfill dalam pengelolaan sampah? Berikut penjelasannya.
Open Dumping
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Buku Tempat Pemrosesan Akhir Sampah milik Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI, open dumping dalam pengelolaan sampah menggunakan sistem pemerataan sampah di lahan terbuka tanpa ada penutupan tanah.
Pengelolaan sampah dengan teknik open dumping dilakukan dengan konsep kumpul angkut buang ataupun dengan cara yang masih sistem sederhana dan paling murah.
Dalam buku tersebut, pengelolaan dengan teknik open dumping menimbulkan dampak negatif baik dari lingkungan maupun kesehatan yang menyebabkan pencemaran baik udara maupun tanah.
Sanitary Landfill
Sementara terkait dengan sistem sanitary landfill, dalam buku tersebut disebutkan bahwa sanitary landfill merupakan sistem pemrosesan akhir sampah yang ramah lingkungan. Sistem ini dilakukan dengan cara ditimbun dan kemudian dipadatkan.
Setelah itu, timbunan sampah ditutup dengan tanah sebagai lapisan penutup. Keuntungan TPA dengan teknik ini akan membuat pengaruh timbunan sampah terhadap lingkungan sekitarnya relatif lebih kecil.
Teknik sanitary landfill ini dilakukan dengan cara memisahkan jenis sampah kemudian dipadatkan dan harus ditutup. Namun begitu, sistem ini juga memiliki kelemahan yakni harus mengeluarkan biaya investasi dan operasional yang cukup besar.
Perlu diingat, penggunaan TPA dengan teknik ini harus memastikan lokasi lahan TPA berada jauh dari pemukiman masyarakat.
Untuk diketahui, debat kedua dilaksanakan pada Rabu (6/11) malam di salah satu hotel di Medan. Debat kedua Pilgub Sumut ini membahas tema 'Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan'.
(dhm/dhm)