Laporan Foto Li Claudia Bersama 4 Lurah dan 1 Camat Dihentikan, Pelapor Kecewa

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Batam 2024

Laporan Foto Li Claudia Bersama 4 Lurah dan 1 Camat Dihentikan, Pelapor Kecewa

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 12 Okt 2024 18:00 WIB
4 Lurah dan 1 Camat yang berfoto bersama Cawawalkot Batam Li Claudia (Foto: Istimewa)
Foto: 4 Lurah dan 1 Camat yang berfoto bersama Cawawalkot Batam Li Claudia (Foto: Istimewa)
Batam -

Bawaslu menghentikan laporan dugaan pelanggaran netralitas empat lurah, satu camat, dan satu sekretaris camat yang berfoto bersama calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Pelapor, Binsar Pasaribu, menyatakan kekecewaannya atas keputusan penghentian tersebut dan menyamakan Bawaslu dengan wasit dalam pertandingan sepak bola Indonesia vs Bahrain kemarin.

Penghentian laporan tersebut diketahui melalui surat yang diterima pelapor, dikeluarkan pada Jumat (11/10) dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho. Dalam surat tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa laporan dihentikan karena tidak terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Kami telah menerima hasil pemeriksaan Bawaslu Batam terkait laporan kami, yang dinyatakan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Kami merasa Bawaslu seperti wasit dalam pertandingan Indonesia vs Bahrain kemarin," ujar Binsar Pasaribu, Sabtu (12/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Binsar menyesalkan tidak adanya penjelasan rinci dari Bawaslu terkait alasan penghentian laporan tersebut. Ia mengaku hanya menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp tanpa penjelasan lebih lanjut.

"Kami mendapatkan informasi penghentian laporan pada Jumat (11/10) sore. Tidak ada penjelasan rinci, hanya surat penghentian laporan yang dikirimkan melalui WhatsApp. Kami pun bertanya-tanya karena tidak ada keterangan yang jelas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Binsar, foto yang menunjukkan lurah dan camat berfoto dengan Li Claudia jelas menunjukkan dugaan keberpihakan. Para ASN tersebut terlihat berfoto dengan calon wakil wali kota Batam nomor urut 1, Li Claudia Chandra, dengan latar belakang spanduk kampanye.

"Dalam foto tersebut, terlihat jelas ASN yang kami laporkan berfoto dengan latar belakang pasangan calon dan partai pendukungnya. Berfoto dengan simbol salah satu pasangan calon menurut kami merupakan bentuk keberpihakan, yang jelas melanggar aturan," tegasnya.

Binsar menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut terkait penghentian laporan oleh Bawaslu. Pihaknya akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Langkah selanjutnya, kami akan melaporkan hal ini ke DKPP dan menindaklanjutinya ke Kementerian Dalam Negeri. Kami juga akan turun ke jalan menuntut Pemko Batam untuk membersihkan ASN yang tidak netral dan berpihak pada pasangan calon tertentu," tambahnya.

Hingga saat ini, Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, belum memberikan tanggapan terkait penghentian laporan foto ASN bersama salah satu pasangan calon Wali Kota Batam.




(afb/afb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads