Kapolda Tandatangani SK Pemberhentian Kasat Resrkim Asahan yang Maju Pilkada

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Kapolda Tandatangani SK Pemberhentian Kasat Resrkim Asahan yang Maju Pilkada

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 24 Sep 2024 10:30 WIB
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan usai acara Commander Wish di Polda Sumut. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut )
Kapolda Sumut Irjen Whisnu (Finta Rahyuni/detikSumut)
Asahan -

Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto. Rianto sendiri memilih mundur dari jabatannya karena maju Pilbup Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Rianto telah mengajukan pengunduran diri sebelum mendaftar sebagai calon wakil bupati. Surat pengunduran diri Rianto itu juga sudah disetujui.

"Tanggal 30 Agustus, surat keputusan pemberhentian dengan hormat sudah dikeluarkan dan ditandatangani Kapolda Sumut," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Rianto akan mendampingi Taufik Zainal Abidin maju di Pilkada Asahan. Mereka akan melawan kotak kosong. Pasangan ini diusung oleh PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, dan PPP.

Sebelumnya, Polda Sumut menyebut bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan soal langkah politik yang diambil Rianto. Polda mengatakan bahwa itu adalah hak politik Rianto.

ADVERTISEMENT

"Maju dalam pemilihan kepala daerah itu merupakan hak politik siapapun termasuk anggota Polri," kata Hadi Wahyudi, Selasa (27/8).

Hadi mengatakan jika masih berstatus sebagai bakal calon, Rianto tidak perlu mundur sebagai anggota Polri. Namun, jika sudah masuk dalam tahap penetapan calon kepala daerah, Rianto harus diberhentikan. Hal itu, kata Hadi, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2005 tentang pedoman bagi anggota Polri dalam mengikuti Pilkada.

"Jika masih status bakal calon, tidak ada aturan baku di UU atau peraturan lainnya harus mundur. Namun, setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, maka yang bersangkutan harus segera diproses pemberhentian secara resmi dari keanggotaan Polri," sebutnya.




(astj/astj)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads