KPU Tetapkan 2 Paslon di Pilbup Tapsel, Paman Vs Keponakan

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Tapsel 2024

KPU Tetapkan 2 Paslon di Pilbup Tapsel, Paman Vs Keponakan

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 23 Sep 2024 14:20 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Medan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua pasangan calon (Paslon) di Pilbup Tapsel 2024. Kontestasi Pilbup Tapsel akan menjadi pertarungan Gus Irawan Pasaribu (paman) dan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu (keponakan).

Hal itu diketahui dari surat pengumuman KPU Tapsel bernomor: 1883/PL.02.2-Pu/1203/2/2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar per tanggal 22 September 2024.

"Tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan tahun 2024," demikian tertulis di surat pengumuman yang dilihat, Senin (23/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut, KPU Tapsel menyatakan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Parulian Nasution ditetapkan sebagai paslon. Keduanya maju dari jalur perseorangan atau independen.

Paslon kedua adalah mantan Ketua Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu dengan pasangan Jafar Syahbuddin Ritonga. Keduanya diusung oleh NasDem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat, PKN, dan PSI.

ADVERTISEMENT

Dolly sendiri awalnya berpasangan dengan Ahmad Buchori. Namun Buchori diketahui sakit sehingga tidak mengikuti tes pemeriksaan kesehatan.

Bupati Tapsel petahana ini kemudian mengganti wakilnya menjadi Parulian Nasution dan diterima KPU Tapsel. Parulian merupakan mantan Sekda Tapsel.

Pergantian wakil tersebut kemudian dilaporkan ke Bawaslu Tapsel. Bawaslu menyatakan jika terdapat pelanggaran administrasi dalam proses pergantian wakil Dolly tersebut.

Hal itu diketahui dari surat Bawaslu Tapsel bernomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 yang ditujukan kepada KPU Tapsel. Surat tersebut meneruskan hasil rapat pleno Bawaslu Tapsel atas laporan nomor: 024/REG/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024.

Bawaslu menilai jika KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena menerima pergantian wakil Dolly tersebut. KPU Tapsel dinilai melanggar Pasal 126 dan Pasal 14 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, serta surat dinas KPU nomor: 1998/PL.2/SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tapsel Vernando M Aruan membenarkan soal putusan Bawaslu terpilih. Keputusan tersebut diambil setelah adanya laporan masuk ke Bawaslu Tapsel.

"Ya benar Bawaslu Tapsel mengeluarkan keputusan setelah adanya laporan yang masuk perihal pergantian calon Bupati Tapsel," kata Vernando M Aruan saat dihubungi, Jumat (20/9).




(astj/astj)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads