Dalam pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur esok hari. KPU Sumbar juga akan mengundang 60 orang pendukung dari masing-masing pasangan calon dan membatasi kehadiran pendukung di luar arena untuk menjaga ketertiban.
"Dalam pengundian itu, KPU sumbar hanya mengundang 60 orang pendukung masing-masing paslon. Tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi paslon di luar arena hotel," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ory menambahkan, bahwa pasangan calon harus menyerahkan susunan tim kampanye kepada KPU, Bawaslu, dan Polda setempat sebelum kampanye dimulai.
Di sisi lain, pengusul pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September 2024 mendatang.
"Ketentuan ini juga berlaku bagi calon bupati, wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota yang telah ditetapkan KPU kabupaten dan kota," tutup Ory.
Simak Video "Video Gerindra Sambut Baik Ide Penambahan Dana Bantuan Parpol"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)