KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos Paslon Pilgub Sumbar

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Sumbar 2024

KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos Paslon Pilgub Sumbar

M Afdal Afrianto - detikSumut
Minggu, 22 Sep 2024 17:00 WIB
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. (M Afdal Afrianto/detikSumut)
Foto: Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. (M Afdal Afrianto/detikSumut)

Dalam pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur esok hari. KPU Sumbar juga akan mengundang 60 orang pendukung dari masing-masing pasangan calon dan membatasi kehadiran pendukung di luar arena untuk menjaga ketertiban.

"Dalam pengundian itu, KPU sumbar hanya mengundang 60 orang pendukung masing-masing paslon. Tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi paslon di luar arena hotel," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ory menambahkan, bahwa pasangan calon harus menyerahkan susunan tim kampanye kepada KPU, Bawaslu, dan Polda setempat sebelum kampanye dimulai.

Di sisi lain, pengusul pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

"Ketentuan ini juga berlaku bagi calon bupati, wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota yang telah ditetapkan KPU kabupaten dan kota," tutup Ory.



Simak Video "Video Gerindra Sambut Baik Ide Penambahan Dana Bantuan Parpol"
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads