PDIP melaporkan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), ke Bawaslu karena pendaftaran bacalonnya ditolak. Bawaslu Tapteng pun mengkaji laporan PDIP hari ini.
Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan jika mereka mendapat informasi jika ada bacalon yang hendak mendaftar ke KPU Tapteng di masa perpanjangan pendaftaran. Namun tidak mendapat pelayanan dari KPU.
"Jadi informasi yang kita dapat bahwa pada pendaftaran tahap kedua setelah cuman 1 calon yang masuk di KPU Tapteng, baru ada balon yang mencoba mendaftar, tetapi tidak mendapat pelayanan, berkas juga nggak dibuka, begitu informasi yang kita dapat," kata Saut Boangmanalu saat dihubungi, Jumat (6/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya kemudian mengecek informasi itu ke Bawaslu Tapteng. Berdasarkan informasi dari Bawaslu Tapteng, memang ada bacalon yang tidak mendapat status dari KPU Tapteng saat mendaftar.
"Lalu kita coba crosscheck ke jajaran kita di Bawaslu Tapteng, bahwa benar pendaftar yang datang tapi tidak mendapat status di KPU Tapteng, artinya tidak ada status diterima atau ditolak atau bagaimana," ucapnya.
Kemudian pada Kamis (5/9), pasangan yang diusung oleh PDIP dan Buruh itu kemudian membuat laporan ke Bawaslu Tapteng. Bawaslu Tapteng pun menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat materiil dan formil laporan.
"Keesokan harinya pasangan calon yang mengaku didukung oleh PDIP itu datang ke Bawaslu Tapteng untuk melapor, saya sudah komunikasi dengan Bawaslu Tapteng bahwa benar mereka telah menerima laporan itu akan tetapi mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap keterpenuhan syarat materiil dan formilnya," ujarnya.
Bawaslu Tapteng bakal melakukan kajian hari ini terhadap laporan dari bacalon PDIP dan Buruh itu. Pihak Bawaslu akan mengkaji apakah memenuhi syarat atau tidak dan laporan itu masuk sengketa atau pidana.
"Hari ini mereka dijadwalkan akan melakukan kajian, nanti kita lihat dulu kajiannya apakah memenuhi syarat atau nggak, dan dia ke sengketa atau pidana, keterpenuhannya ke mana," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, PDIP mengubah dukungan calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. Calon yang didaftarkan PDIP itu kemudian ditolak KPU setempat dengan alasan terkendala aplikasi Silon.
Semula PDIP mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul di Pilbup Tapteng. Kemudian di masa perpanjangan pendaftaran, PDIP mencabut dukungannya dan mengusung Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi bersama Partai Buruh.
Penolakan itu karena partai pengusung belum mendaftarkan Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu, menyebut pendaftaran ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala.
Sarma menyebut, pihaknya meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, jika pendaftaran secara manual ditolak, Sarma menyebut pihaknya meminta agar ada berita acara penolakan itu.
"Hendaknya dalam sebuah keputusan, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, kami tidak mau debat kusir lagi Pak," ucap Sarma dikutip dari siaran langsung YouTube KPU Tapteng, Rabu (4/9).
"Kami mau ada berita acara tertulis," sambung Sarma.
Sementara Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan pihaknya tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon. Untuk itu, dia mempersilahkan perwakilan PDIP untuk mendaftar ke Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.
Sempat terjadi perdebatan antara PDIP dan KPU terkait persoalan Silon ini. Meski pihak PDIP terus meminta agar pendaftaran manual diterima, pihak KPU tetap menolak.
"Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan," ucap Wahid Pasaribu menolak berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud.
(mjy/mjy)