Perlawanan PDIP Usai KPU Tapteng-Labura Tolak Pendaftaran di Hari Terakhir

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Round Up

Perlawanan PDIP Usai KPU Tapteng-Labura Tolak Pendaftaran di Hari Terakhir

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 06 Sep 2024 08:00 WIB
For Banner Quick Count Purpose
Foto: Google
Medan -

PDIP mengubah dukungan calon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu dan Tapanuli Tengah di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. Calon yang didaftarkan PDIP itu kemudian ditolak masing-masing KPU setempat dengan alasan terkendala aplikasi Silon.

Semula PDIP mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul di Pilbup Tapteng. Kemudian di masa perpanjangan pendaftaran, PDIP mencabut dukungannya dan mengusung Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi bersama Partai Buruh.

Sedangkan di Pilkada Labura, PDIP awalnya mengusung Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung. Di masa perpanjangan pendaftaran, PDIP kemudian mengusung Ahmad Rizal-Darno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan pihaknya tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon. Untuk itu, dia mempersilahkan perwakilan PDIP untuk mendaftar ke Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.

Sempat terjadi perdebatan antara PDIP dan KPU terkait persoalan Silon ini. Meski pihak PDIP terus meminta agar pendaftaran manual diterima, pihak KPU tetap menolak.

ADVERTISEMENT

"Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan," ucap Wahid Pasaribu menolak berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud.

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu, meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, jika pendaftaran secara manual ditolak, Sarma menyebut pihaknya meminta agar ada berita acara penolakan itu.

"Hendaknya dalam sebuah keputusan, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, kami tidak mau debat kusir lagi Pak," ucap Sarma.

"Kami mau ada berita acara tertulis," sambung Sarma.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut Aswan Jaya mengatakan secara turan KPU memperbolehkan partai mengubah dukungan apabila hanya ada satu paslon yang mendaftar.

"Silon-nya nggak terbuka, tetap sudah terdaftar di calon sebelumnya, tapikan PKPU memberikan peluang dan kesempatan kalau dia calon tunggal untuk partai mengubah dukungannya," kaya Aswan Jaya.

PDIP Bakal Ajukan Gugatan ke Bawaslu. Baca Halaman Berikutnya...

KPU Labura dan Tapteng disebut seharusnya kooperatif dengan membuka Silon. KPU dinilai menahan-nahan saat pendaftaran.

"Harusnya KPU kooperatif membuka Silon itu dan mempersilahkan, kenapa harus ditahan-tahan, entah apa kepentingannya kan," ucapnya.

Aswan menyebutkan jika Silon tidak dapat terbuka, KPU harusnya menerima pendaftaran secara manual terlebih dahulu. Karena waktunya saat itu masih cukup.

"Kalaupun Silon tidak terbuka dengan alasan sistem, harusnya diterima saja dulu secara manual sampai sistemnya terbuka, waktu yang diberikan masih cukup," sebutnya.

Oleh karena itu, PDIP bakal melakukan perlawanan atas penolakan pendaftaran itu. Perlawanan yang dimaksud adalah menggugat KPU Labura dan Tapteng ke Bawaslu.

"Selanjutnya kita akan melakukan perlawanan tentu ke Bawaslu terlebih dahulu, kita akan melakukan gugatan ke Bawaslu sesuai dengan peraturan dan aturan main yang ada, untuk Tapteng dan Labura," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(astj/astj)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads