Pendaftaran Ditolak, PDIP Bakal Gugat KPU Labura-Tapteng ke Bawaslu

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pendaftaran Ditolak, PDIP Bakal Gugat KPU Labura-Tapteng ke Bawaslu

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 05 Sep 2024 15:00 WIB
For Banner Quick Count Purpose
Foto: Google
Medan -

KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak pendaftaran bacalon yang diusung PDIP di masa perpanjangan pendaftaran. Atas hal itu, PDIP bakal menggugat KPU Labura dan Tapteng ke Bawaslu.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut Aswan Jaya mengatakan jika pendaftaran mereka ditolak karena aplikasi Silon yang tidak terbuka. Padahal aturan KPU telah memperbolehkan partai untuk mengubah dukungannya jika hanya ada satu pendaftar Pilkada.

"Silon-nya nggak terbuka, tetap sudah terdaftar di calon sebelumnya, tapikan PKPU memberikan peluang dan kesempatan kalau dia calon tunggal untuk partai mengubah dukungannya," kaya Aswan Jaya saat dihubungi, Kamis (5/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU Labura dan Tapteng disebut seharusnya kooperatif dengan membuka Silon. KPU dinilai menahan-nahan saat pendaftaran.

"Harusnya KPU kooperatif membuka Silon itu dan mempersilahkan, kenapa harus ditahan-tahan, entah apa kepentingannya kan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Aswan menyebutkan jika Silon tidak dapat terbuka, KPU harusnya menerima pendaftaran secara manual terlebih dahulu. Karena waktunya saat itu masih cukup.

"Kalaupun Silon tidak terbuka dengan alasan sistem, harusnya diterima saja dulu secara manual sampai sistemnya terbuka, waktu yang diberikan masih cukup," sebutnya.

Oleh karena itu, PDIP bakal melakukan perlawanan atas penolakan pendaftaran itu. Perlawanan yang dimaksud adalah menggugat KPU Labura dan Tapteng ke Bawaslu.

"Selanjutnya kita akan melakukan perlawanan tentu ke Bawaslu terlebih dahulu, kita akan melakukan gugatan ke Bawaslu sesuai dengan peraturan dan aturan main yang ada, untuk Tapteng dan Labura," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, PDIP mengalihkan dukungannya di Pilkada Labura dan Tapteng. Setelah mengalihkan dukungannya, PDIP kemudian mengusung bacalon sendiri untuk melawan calon tunggal di daerah itu.

PDIP awalnya mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul di Pilkada Tapteng. Kemudian di masa perpanjangan pendaftaran, PDIP mencabut dukungannya dan mengusung Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi bersama Partai Buruh.

Sedangkan di Pilkada Labura, PDIP awalnya mengusung Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung. Di masa perpanjangan pendaftaran, PDIP kemudian mengusung Ahmad Rizal-Darno.

Namun pendaftaran kedua pasangan calon PDIP itu ditolak KPU. Kedua pasangan calon itu disebut ditolak karena terkendala aplikasi Silon.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads