KPU Tetap Proses Pencalonan Eks Bupati Batu Bara Zahir Meski Ditahan Polda

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

KPU Tetap Proses Pencalonan Eks Bupati Batu Bara Zahir Meski Ditahan Polda

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 03 Sep 2024 15:01 WIB
Ketua KPU Sumut Agus Arifin (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Ketua KPU Sumut Agus Arifin (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Polda Sumut menangkap dan menahan mantan Bupati Batu Bara Zahir setelah mendaftar ke KPU untuk maju di Pilkada Batu Bara 2024. Meskipun ditahan Polda, KPU bakal tetap memproses pencalonan Zahir di Pilkada Batu Bara.

"Ini masih bagian dari tahap pendaftaran ya, bahwa prosesnya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku terkait dengan pendaftaran bakal pasangan calon karena itu merupakan hal yang berbeda," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (3/9/2024).

Berdasarkan aturan, kata Agus, pembatalan pencalonan hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga jika masih tersangka, proses pencalonan bakal tetap berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga oleh KPU Batu Bara prosesnya akan tetap dilanjutkan menyangkut beliau sebagai pasangan calon, karena yang bisa membatalkannya sebagai calon kalau status hukumnya sudah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menangkap dan menahan mantan Bupati Batu Bara Zahir terkait kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, penahanan Zahir ini sempat ditangguhkan setelah Zahir menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Zahir ditangkap pagi tadi. Dia belum memerinci lokasi penangkapan Zahir.

"Betul, tadi subuh," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (3/9).

Hadi mengatakan penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya mengamankan Zahir. Saat ini, kata Hadi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Zahir dan akan menahannya

"Kan itu ada kewenangan di penyidik, penyidik menangguhkan penahanan, penyidik melakukan penahanan, itu semuanya ada kewenangan penyidik. Alasan subjektif dan objektif, itu kan diatur di dalam UU," sebutnya.

"Saat ini, dalam proses pemeriksaan tambahan, kemungkinan akan dilakukan penahanan," sambung mantan Kapolres Biak Papua itu.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads