Edy Usai Daftar ke KPU: Tak Ada Cerita Menantu, Ini Antara Saya dan Bobby

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Sumut 2024

Edy Usai Daftar ke KPU: Tak Ada Cerita Menantu, Ini Antara Saya dan Bobby

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 29 Agu 2024 20:16 WIB
Edy-Hasan memberikan keterangan pers usai mendaftar di KPU Sumut (Nizar Aldi/detikcom)
Foto: Edy-Hasan memberikan keterangan pers usai mendaftar di KPU Sumut (Nizar Aldi/detikcom)
Medan -

Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dan Bobby Nasution-Surya resmi mendaftar ke KPU Sumut. Usai mendaftar ke KPU, Edy menegaskan Pilgub Sumut 2024 adalah pertarungan antara dia dengan Bobby Nasution, bukan soal menantu presiden atau tidak.

"Nggak ada cerita menantu-menantu, kan sudah saya bilang menantu malaikat pun kalau boleh saya lawan," kata Edy Rahmyadi di KPU Sumut, Kamis (29/8/2024). Edy mengatakan itu ketika ditanya kesiapan menghadapi Bobby Nasution.

Edy menilai jika Pilgub Sumut bukan tentang menantu presiden atau tidak. Pilgub Sumut 2024 merupakan antara Edy dan Bobby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini persoalannya bukan soal menantu tidak menantu, calon gubernur di Sumatera Utara ini adalah antara Edy dan Bobby, hanya head to head, jangan cerita lagi menantu lah apalah," ucapnya.

Karena calon hanya dua, maka rakyat akan memilih dirinya atau Bobby. Namun menurutnya, yang tidak memilih dirinya itu keterlaluan.

ADVERTISEMENT

"Siapa yang tidak pilih Edy, pilih Bobby. Kalau tak pilih Bobby, pastinya pilih Edy, yang tak pilih Edy keterlaluan," ujarnya.

Saat ditanya apakah Edy optimis menang melawan Bobby, mantan Pangkostrad ini menegaskan jika dia optimis sehingga mendaftar ke KPU.

"Kalau tidak optimis, tak mau saya berdiri di sini," tutupnya.

Untuk diketahui, Edy-Hasan resmi mendaftar ke KPU Sumut. Edy-Hasan diusung oleh 6 partai politik yakni PDIP, Hanura, Partai Buruh, PKN, Partai Ummat dan Partai Gelora.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyatakan berkas Edy-Hasan telah lengkap. Baik persyaratan calon maupun persyaratan bacalon.

"Tadi juga telah dilakukan proses pendaftaran, dokumennya diserahkan pasangan calon atau partai politik kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, kemudian dilakukan pemeriksaan dan setelah proses pemeriksaan dokumennya baik dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon telah lengkap sehingga bisa diterima," ucap Agus.




(astj/astj)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads