Aulia Rachman Tak Wajib Mundur dari Wawalkot Medan Jika Maju di Pilwalkot

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Medan 2024

Aulia Rachman Tak Wajib Mundur dari Wawalkot Medan Jika Maju di Pilwalkot

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 26 Agu 2024 14:00 WIB
Aulia Rachman memakai jaket PSI bersama Kaesang Pangarep. (Dok. Instagram @psi_id)
Foto: Aulia Rachman memakai jaket PSI bersama Kaesang Pangarep. (Dok. Instagram @psi_id)
Medan -

Aulia Rachman tidak diwajibkan berhenti sebagai Wakil Wali Kota Medan jika maju di Pilwalkot Medan. Aulia sendiri sudah mendapat beberapa dukungan partai politik untuk bertarung di Pilwalkot Medan.

KPU Medan sendiri telah mengeluarkan surat pengumuman tentang persyaratan pendaftaran di Pilwalkot Medan bernomor: 18/PL.02.2-PU/1271/2/2024. Pada poin 4 huruf o, disebut jika kepala daerah harus mundur jika maju di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

"Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon," demikian bunyi poin 4 huruf o di surat pengumuman KPU Medan yang dilihat, Senin (26/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan jika Aulia tidak harus mundur. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 8.

"Tidak harus mundur, karena kalau mengacu pada PKPU Nomor 8, karena dia masih mencalonkan di daerah yang sama, dia tidak harus mundur," kata Mutia Atiqah saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

Aulia sendiri sejauh ini sudah diusung oleh PKS dan Demokrat. Aulia akan berpasangan dengan anggota DPR RI dari PKS, Hidayatullah.

PSI juga telah menyerahkan rekomendasi kepada Aulia, namun tidak berpasangan dengan Hidayatullah. Aulia dipasangkan dengan Rajudin Sagala yang merupakan Wakil Ketua DPRD Medan dari PKS.

Aulia bakal berhadapan dengan Rico Waas-Zakiyudin Harahap. Rico-Zaki sejauh ini sudah diusung oleh Gerindra, NasDem, PKB, Perindo, dan PAN.

Selain itu, PDIP juga telah mengusung Ridha Dharmajaya di Pilwalkot Medan. Wakil Ridha sendiri belum diumumkan hingga saat ini.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads