Aulia Rachman tidak diwajibkan berhenti sebagai Wakil Wali Kota Medan jika maju di Pilwalkot Medan. Aulia sendiri sudah mendapat beberapa dukungan partai politik untuk bertarung di Pilwalkot Medan.
KPU Medan sendiri telah mengeluarkan surat pengumuman tentang persyaratan pendaftaran di Pilwalkot Medan bernomor: 18/PL.02.2-PU/1271/2/2024. Pada poin 4 huruf o, disebut jika kepala daerah harus mundur jika maju di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
"Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon," demikian bunyi poin 4 huruf o di surat pengumuman KPU Medan yang dilihat, Senin (26/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan jika Aulia tidak harus mundur. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 8.
"Tidak harus mundur, karena kalau mengacu pada PKPU Nomor 8, karena dia masih mencalonkan di daerah yang sama, dia tidak harus mundur," kata Mutia Atiqah saat dihubungi.
Aulia sendiri sejauh ini sudah diusung oleh PKS dan Demokrat. Aulia akan berpasangan dengan anggota DPR RI dari PKS, Hidayatullah.
PSI juga telah menyerahkan rekomendasi kepada Aulia, namun tidak berpasangan dengan Hidayatullah. Aulia dipasangkan dengan Rajudin Sagala yang merupakan Wakil Ketua DPRD Medan dari PKS.
Aulia bakal berhadapan dengan Rico Waas-Zakiyudin Harahap. Rico-Zaki sejauh ini sudah diusung oleh Gerindra, NasDem, PKB, Perindo, dan PAN.
Selain itu, PDIP juga telah mengusung Ridha Dharmajaya di Pilwalkot Medan. Wakil Ridha sendiri belum diumumkan hingga saat ini.
(mjy/mjy)