KPU Sumut mengumumkan tentang syarat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sumut. Salah satu poinnya adalah kepala daerah harus mundur jika maju di daerah lain.
Surat pengumuman KPU Sumut itu bernomor: 926 /PL.02.2-PU/12/2024. Pada poin 4 huruf o, disebut jika kepala daerah harus mundur jika maju di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
"Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon," demikian bunyi poin 4 huruf o di surat pengumuman KPU Sumut yang dilihat, Sabtu (24/8/2024).
Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Bupati Asahan bakal maju di Pilgub Sumut 2024. Lantas apakah keduanya harus mundur saat ditetapkan sebagai calon di Pilgub Sumut nantinya?
Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan soal tafsir poin 4 huruf o tersebut. Agus mengatakan yang dimaksud harus berhenti jika ada kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang berbeda dengan daerah dia menjabat saat ini.
"Itu dia kalau misalnya dia wali kota di Medan, kemudian dia mencalonkan diri di Langkat, dia harus mundur," kata Agus Arifin saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).
Agus menyebutkan jika Bobby dan Surya tidak harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan nanti. Karena keduanya dianggap masih satu wilayah administratif jika maju di Pilgub Sumut.
"Itu (Bobby dan Surya jika maju di Pilgub Sumut) nggak mundur, karena itu masih dianggap satu wilayah administratif," ucapnya.
Syarat pada poin 4 huruf o itu hanya berlaku jika sejajar antar kabupaten/kota maupun provinsi. Sehingga kepala daerah yang ingin maju di daerah yang sama tidak harus mundur.
"Kalau dia horizontal antar kabupaten/kota ataupun provinsi, baru mundur. Misalnya dia gubernur terus mencalonkan di provinsi lain, nah baru mundur," tutupnya.
(dhm/dhm)