Golkar Sumut Tak Ubah Rekomendasi untuk Pilkada Usai Putusan MK

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Golkar Sumut Tak Ubah Rekomendasi untuk Pilkada Usai Putusan MK

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 23 Agu 2024 17:00 WIB
Ketua DPD Golkar Sumut Ijeck. (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Ketua DPD Golkar Sumut Ijeck. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan mengikuti aturan baru yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Golkar Sumut tidak akan merubah rekomendasi dukungan untuk bacalon kepala daerah usai KPU mengikuti putusan MK.

"Nggak, nggak ada perubahan, kita sesuai dengan pengajuan," kata Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck kepada detikSumut, Jumat (23/8/2024).

Ijeck menyebutkan Golkar akan tetap mengusung bacalon kepala daerah yang sudah diberikan rekomendasi baik di Pilkada kabupaten/kota maupun Pilgub Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik untuk kabupaten/kota maupun Sumut," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. KPU memastikan syarat pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan draft revisi PKPU tentang pendaftaran calon kepala daerah sudah dikirimkan ke Komisi II DPR. Draft PKPU itu sudah merujuk putusan MK.

"Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," ujar Afifuddin dilansir detikNews, Kamis (22/8).

Draft PKPU pendaftaran calon kepala daerah itu dikirimkan ke DPR dalam rangka konsultasi. Rencananya dalam waktu dekat KPU dan DPR bersama pemerintah akan membahas PKPU tersebut.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads