Usai Putusan MK, Pengamat Nilai KIM Plus Tetap Usung Bobby di Pilgubsu 2024

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Usai Putusan MK, Pengamat Nilai KIM Plus Tetap Usung Bobby di Pilgubsu 2024

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Jumat, 23 Agu 2024 10:01 WIB
Bobby Nasution saat menerima KTA dari Ketua Gerindra Sumut, Gus Irawan Pasaribu (Nizar Aldi/detikcom)
Foto: Bobby Nasution saat menerima KTA dari Ketua Gerindra Sumut, Gus Irawan Pasaribu (Nizar Aldi/detikcom)
Medan -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan syarat dukungan dari partai politik kepada calon kepala daerah. Meski ada putusan ini, pengamat menilai dukungan partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan sejumlah partai lain atau yang disebut KIM Plus tidak akan berubah.

"Kalau kita lihat khusus untuk pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak berubah, karena pertimbangan Bobby yang memiliki privilege (hak istimewa) yang melekat," kata pengamat politik dari Univesitas Sumatera Utara, Fernanda Putra Adela, kepada detikcom, Jumat (23/8/2024).

Privilege yang dimaksud Fernanda adalah Bobby yang merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini membuat KIM Plus dinilai tidak akan menggeser dukungannya dari Bobby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini yang menjadi magnet untuk KIM Plus itu tetap mendukung Bobby Nasution," ucapnya.

Berbeda dengan Pilgub Sumut, Fernanda menilai putusan dari MK itu akan mengubah konstalasi politik di Pilkada tingkat kabupaten dan kota di Sumut. Dia menyebut, putusan MK itu akan membuat partai politik mempertimbangkan mengubah arah dukungannya.

ADVERTISEMENT

"Pasti setelah adanya putusan MK itu partai-partai saat ini sudah mengarahkan dukungannya kepada salah satu kandidat, bahkan KIM Plus yang sudah 'memonopoli' pencalonan itu akan berfikir ulang lagi," sebut Fernanda.

Menurutnya, hal ini terjadi karena partai-partai yang awalnya tidak bisa mengusung kandidat sendiri karena terganjal aturan 20 persen dari jumlah kursi DPRD, kini dapat mengusung sendiri setelah adanya putusan dari MK tersebut.

"Dinamikanya akan berubah lagi. Karena yang kemarin tidak bisa mengusung kandidat sendiri, sekarang ini sudah bisa mengusung," ucapnya.

Fernanda menilai kemungkinan terjadinya pergeseran dukungan dari partai politik itu karena banyaknya kandidat yang berkomunikasi dengan partai untuk dapat diusung. Setelah putusan MK, partai-partai kini dapat mengusung kandidat lain dengan koalisi yang lebih kecil.

"Putusan MK itu membuat peluang kepada kandidat-kandidat yang belum direkomendasikan untuk berkomunikasi kembali dengan partai politik," jelasnya.




(afb/afb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads