Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan mengikuti aturan baru yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Soal adanya aturan baru itu, PDI Perjuangan (PDIP) Sumut menyebut rekomendasi yang sudah dikeluarkan untuk calon kepala daerah tidak akan berubah.
"Untuk saat ini, calon-calon kepala daerah yang sudah direkomendasikan PDIP tidak ada rencana untuk perubahan (meski ada putusan MK)," tutur Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, kepada detikcom, Jumat (23/8/2024).
Aswan beralasan rekomendasi yang sudah dikeluarkan tidak akan berubah karena calon yang direkomendasikan adalah kader-kader PDIP. Kader-kader itu, sebut Aswan, juga telah melalui proses seleksi dan dipertimbangkan sejak lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi meski ada aturan baru setelah putusan MK, tidak ada perubahan calon yang direkomendasikan," tuturnya.
Dia kemudian menyebut pihaknya akan tetap membangun koalisi di Pilkada 2024. Hal itu dilakukan meski PDIP dapat mengajukan sendiri calon kepala daerah di sejumlah daerah di Sumut sesuai dengan putusan MK yang baru.
"Karena di Pilkada ini untuk menang dibutuhkan satu kekuatan besar," sebut Aswan.
Aswan kemudian berbicara alasan rekomendasi yang dikeluarkan PDIP dapat dicabut dari calon kepala daerah. Menurutnya, setidaknya ada dua alasan yang dapat membuat rekomendasi itu dicabut.
"Bisa dicabut apabila mengundurkan diri atau ada tugas-tugas yang sesuai dengan rekomendasi itu tidak dapat dijalankan oleh calon kepala daerah itu," jelasnya.
(afb/afb)