Ponakan Walkot Tebing Tinggi Divonis 1,5 Tahun Bui Kasus Suap Jaringan Internet

Ponakan Walkot Tebing Tinggi Divonis 1,5 Tahun Bui Kasus Suap Jaringan Internet

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
Terdakwa Nur Erdian saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Foto: Terdakwa Nur Erdian saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Nur Erdiman, keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap jaringan internet. Menurut hakim perbuatan terdakwa telah terbukti dan bersalah melanggar hukum.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Nur Erdian selama 1 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan," ucap Majelis Hakim Ketua Muhammad Nazir di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan Nur Erdian merupakan ASN.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum," tambah hakim.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Nur Erdian tidak sendirian diadili, tetapi bersama Heny Afrianti selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital. Terdakwa Heny Afrianti divonis selama 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 7 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Sebelum persidangan ditutup, para terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi menyatakan pikir -pikir atas putusan tersebut.

Putusan yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya Nur Erdian diminta dihukum 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Sementara, Heny Afrianti selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Diketahui, kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut di DinasKominfo Kota Tebing Tinggi. Dalam OTT itu, petugas mengamankan 4 orang.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Nur Erdian sebagai Kasubag Umum Kepegawaian Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi dan Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya

Adapun kasus yang menjerat keduanya terkait proyek jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran sebesar Rp 840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.

Penyedia jasa bernama Heny diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp 175 juta.

PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp 150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.

Uang tersebut sebagian telah diterima sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat OTT berlangsung. Namun, saat Heny Afrianty memberikan kembali kekurangan success fee senilai Rp 25 juta kepada tersangka Nur Erdian, keduanya justru ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Tampang Eks Anggota Ombudsman yang Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads