Kepulauan Riau

Polda Kepri Amankan Speedboat Bawa 60 Karton Miras Ilegal di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 10 Okt 2026 18:32 WIB
Ditpolairud Polda Kepri mengamankan speedboat kayu bermuatan 60 karton bir ilegal. (Dok Ditpolairud)
Batam -

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan sebuah speedboat kayu bermuatan 60 kotak minuman keras (miras) jenis bir dengan merek Carlsberg di perairan Tanjung Riau, Batam. Tiga orang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer mengatakan speedboat dengan nama Doa Ibu itu diamankan pada Jumat (9/10/) siang. Kapal tersebut diduga mengangkut miras tanpa dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi.

"Tim patroli Unit 2 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan satu unit speedboat kayu warna oranye bernama DOA IBU dengan mesin Yamaha 50 PK. Speedboat tersebut bermuatan 30 bal atau 60 karton miras merek Carlsberg," kata Andyka pada Sabtu (10/10/2026).

Andyka menjelaskan, selain tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan pita cukai, speedboat tersebut juga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar.

"Rencananya muatan miras tersebut akan dibawa ke Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau," ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial AW selaku nakhoda, AR sebagai anak buah kapal (ABK), dan BD yang diduga bertugas sebagai pengurus muatan.

"Anggota turut menyita satu unit speedboat kayu berwarna oranye bernama Doa Ibu dengan mesin Yamaha 50 PK serta 30 bal atau 60 karton miras merek Carlsberg," ujarnya.

Menurut Andyka, setelah diamankan, petugas membawa para terduga pelaku, speedboat, dan muatan ke markas untuk menjalani pemeriksaan awal. Polisi juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam guna memeriksa status kepabeanan dan cukai barang tersebut.

Andyka menyebut penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan dan cukai selanjutnya dilimpahkan kepada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. Pelimpahan tersebut meliputi tiga orang terduga pelaku beserta speedboat dan seluruh muatan yang diamankan.

"Pelimpahan dilakukan karena dugaan pelanggaran utama berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Oleh karena itu, proses penyidikan lebih lanjut diserahkan kepada PPNS Bea dan Cukai sesuai kewenangannya," jelasnya.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sementara itu, terkait pelayaran tanpa SPB, perkara tersebut juga merujuk pada Pasal 219 juncto Pasal 323 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Penanganan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam untuk mendalami asal-usul serta legalitas muatan miras tersebut," ujarnya.



Simak Video "Video: Satpol PP Solo Bongkar Peredaran Miras Ilegal Berkedok Cup di Lokananta"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork