Kasus tewasnya mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa kini naik status naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka). Baru (naik) proses sidik saja," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai di DPRD Sumut, Kamis (10/9/2026).
Calvijn menyebut laporan yang naik status menjadi sidik itu adalah laporan tipe A yang dibuat oleh internal kepolisian atas temuan mayat korban. Sementara laporan yang dibuat oleh pihak keluarga berproses di Polda Sumut.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa naiknya status perkara ini untuk memudahkan proses penyidikan kasus kematian Winda.
"Proses penyidikan untuk mempermudah semua upaya-upaya hukum yang dilakukan kepolisian. Ada beberapa upaya-upaya tertentu yang harus kita lakukan terkait dengan upaya paksa tentunya. Memastikan surat-surat yang mau kita sita dan itu kita lakukan," jelasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rizaldi menyebut Kejari Medan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan.
"Kalau kasus itu, sudah ada SPDP dari Polrestabes Medan ke Kejari Medan," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (8/9) malam.
Untuk diketahui, Winda Lorenza Gowasa, ditemukan tewas di kamar mandi rumah milik orang tua Brigadir I di kawasan Medan Helvetia pada Minggu 2 Agustus 2026.
Polisi menyebut korban bunuh diri menggunakan senjata api Brigadir I. Namun, pihak keluarga Winda Lorenza menilai ada kejanggalan terkait kematian korban.
Simak Video "Video Top 5: iPhone 18 Pro Resmi Rilis hingga Kasus Bunuh Diri Naik Tiap Tahun"
(fnr/nkm)