Seorang pria berinisial ED (25) mencuri telepon seluler wanita inisial PV (22) yang baru saja dikenalnya lewat aplikasi kencan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban jalan-jalan.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Raja Putra Napitupulu mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Jumat (21/8/2026) malam.
"Korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui aplikasi OMI," kata Raja, Rabu (2/9).
Usai berkenalan itu, kata Raja, keduanya sepakat untuk bertemu dan berkeliling menggunakan sepeda motor. Setibanya di Jalan Kapten Sumarsono itu, pelaku meminjam ponsel iPhone korban dengan dalih menghubungi temannya untuk mengambil mobil.
Setelah itu, pelaku meminta korban turun dari motor dan menunggu di lokasi dengan alasan untuk mengambil mobil. Lalu, pelaku pergi sambil membawa ponsel korban. Usai pergi itu, pelaku tak kunjung kembali.
"Pelaku meminjam handphone milik korban dan meminta korban turun untuk menunggu dengan alasan akan mengambil mobil. Namun, setelah korban turun, pelaku tidak kunjung kembali dan handphone korban turut dibawa oleh pelaku," jelasnya.
Merasa ditipu, korban dibantu teman-temannya pun berupaya untuk mencari keberadaan pelaku. Pada Sabtu (22/8) malam, korban mengetahui keberadaan pelaku melalui media sosial.
Informasi keberadaan pelaku itu disampaikan korban ke pihak kepolisian. Alhasil, polisi turun dan menangkap pelaku.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan ponsel korban.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi," pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi mengatakan pelaku ini merupakan penadah hasil curian dengan modus yang sama. Namun, belakangan, pelaku ikut menjadi pelaku utama.
Kini, polisi tengah memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu.
"Dulu dia (pelaku) penadah. Modusnya sama," pungkasnya.
Simak Video "Penghargaan Inovasi Birokrasi untuk Media Sosial DPR RI"
(fnr/mjy)