2 Penyuap Bupati Kuansing Segera Diadili

2 Penyuap Bupati Kuansing Segera Diadili

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 27 Agu 2026 18:05 WIB
KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (Taufiq/detikcom)
Foto: KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles (ARD).

"Dalam lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari ini, Kamis (27/8), penyidik melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap yaitu Saudara ZKN dan Saudara ARD beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dilansir detikNews, Kamis (27/8/2026).

Menurut Budi, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8). Dengan selesainya proses tersebut, perkara yang menjerat Zulkarnain dan Ardiles selanjutnya akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, KPK masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik juga membuka peluang untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut.

"Di sisi lain, Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Perkara Bupati Kuansing

Dalam kasus ini, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap berupa sebuah mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar sebagai imbalan untuk memilih Zulkarnain menduduki jabatan Sekda Kuansing.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan bahwa Suhardiman sebelumnya pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Suhardiman diketahui menjabat Plt Bupati setelah Bupati Kuansing sebelumnya, Andi Putra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021.

Sejauh ini, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

  1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing.
  2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing.
  3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lain yang melibatkan Suhardiman. Ia diduga menerima sejumlah uang dari beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani untuk membantu pengurusan alih fungsi kawasan hutan.

Dalam proses tersebut, kewenangan penerbitan izin alih fungsi hutan berada di Kementerian Kehutanan. Sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis terkait pengajuan tersebut.



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads