Kepulauan Riau

Polisi Selidiki Kasus 2 PMI Diduga Disekap dan Dianiaya di Myanmar

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 04 Agu 2026 17:20 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei. (dok. Istimewa)
Batam -

Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyelidiki kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tanjungpinang dan Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), di Myanmar. Kedua korban diduga menjadi korban TPPO setelah dijanjikan bekerja di restoran, namun dipaksa menjadi admin penipuan daring (online scam).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan kasus tersebut terungkap setelah beredarnya video kedua korban di media sosial yang memperlihatkan kondisi mereka saat diduga disekap di Myanmar.

"Kasus ini berawal dari adanya pemberitaan di media sosial terkait dua warga negara Indonesia yang disekap di Myanmar. Saat ini Polda Kepri melalui Ditreskrimum telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut," kata Nona, Selasa (4/8/2026).

Nona menjelaskan, kedua korban bernama Susi warga Tanjungpinang, dan Ayu Elsi warga Bukittinggi. Keduanya berangkat sebagai PMI ilegal setelah dijanjikan pekerjaan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial A yang hingga kini diduga masih berada di Myanmar.

"Kedua Korban berangkat dari Tanjungpinang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Thailand. Setibanya di Thailand, mereka dijemput oleh A dan dibawa menuju Kota Myawaddy, Myanmar," Ujarnya.

Sesampainya di Myanmar, kedua korban bekerja di sebuah restoran sesuai pekerjaan yang dijanjikan. Namun setelah sekitar satu bulan bekerja, mereka diminta oleh pihak perusahaan untuk menjadi admin penipuan daring.

"Korban diminta menjadi admin scam. Namun keduanya menolak pekerjaan tersebut," ujarnya.

Penolakan itu berujung pada penyekapan dan penganiayaan. Berdasarkan keterangan korban, mereka mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di bagian perut dan punggung serta cambukan di bagian kaki.

Selain itu, para pelaku diduga merekam video kedua korban dalam kondisi disekap untuk dikirim kepada keluarga sebagai bentuk tekanan agar mengirimkan uang tebusan sebesar Rp 250 juta.

"Dari keterangan korban, keluarga diminta mengirimkan uang sekitar Rp 250 juta agar mereka dibebaskan. Namun keluarga tidak mampu memenuhi permintaan tersebut," jelas Nona.

Keluarga korban diketahui hanya mampu mengirimkan uang sekitar Rp 110 juta ke rekening yang berada di Myanmar. Setelah itu, kedua korban akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui Batam.

Saat ini kedua korban berada dalam pendampingan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Sementara itu, Ditreskrimum Polda Kepri masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa para korban, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban, pengumpulan alat bukti, pendalaman, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.



Simak Video "Video: Lansia Surabaya Setahun Disekap Pacar Anaknya-Uang Rp 2 M Dikuras "

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB