Kembangkan Kasus DJKA Medan, KPK Lakukan Gelar Perkara

Adrial akbar - detikSumut
Sabtu, 01 Agu 2026 06:00 WIB
Foto: Sidang korupsi DKJA di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Jakarta -

KPK akan mengembangkan kasus korupsi korupsi jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan. Bahkan penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk mengembangkan kasus tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein awalnya menyebut dalam kasus ini sejumlah terdakwa telah divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hasil persidangan telah ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilaporkan ke Pimpinan KPK

"Jadi begini memang gelar apa persidangan yang DJKA Medan kan sudah selesai. Ini kami laporkan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan kalau istilah di kami," katanya dikutip detikNews, Jumat (31/7/2026).

"Tentunya nanti itu merupakan hasil-hasil fakta-fakta persidangan yang kemudian ditelaah oleh tim JPU, kemudian dilaporkan ke pimpinan dan tindak lanjutnya adalah seperti apa nanti di hasil forum ekspose tadi," lanjut dia.

Namun apa hasil gelar perkaranya, KPK belum bisa menyampaikan. Salah satu kemungkinan hasil gelar perkaranya adalah diterbitkannya surat perintah penyidikan.

"Tetapi update-nya yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan di DJKA Medan," ucapnya.

"Nanti ini strategi kami apakah nanti proses penyidikannya Sprindik Umum atau Sprindik yang sudah ada ditetapkan sebagai tersangka, ya kita akan update nanti kita lihat perkembangannya ke depan seperti apa," tambah dia.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun dan Eddy Kurniawan Winarto 4 tahun penjara di kasus korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan.



Simak Video "Video Yaqut Tak Bisa Makan Santan, Istri Jenguk ke Rutan Bawa Tempe Goreng"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork