Sidang Tuntutan Eks Kadiskop-Kadishub Medan Kasus Korupsi MFF Rp 1 M Ditunda

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 23 Jul 2026 22:01 WIB
Sidang tuntutan ditunda di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Sidang tuntutan mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution dan Kepala Dinas Perhubunga Erwin Saleh, dalam korupsi Medan Fashion Festival yang merugikan keuangan negara Rp 1 miliar lebih ditunda. Penundaan disebabkan karena tuntutan belum selesai dari jaksa.

Dalam perkara ini, 2 terdakwa lainnya juga didakwa yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.

"Sidang tuntutan ditunda satu minggu dan jangan ditunda lagi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 27 Juli 2026 dan sidang ditutup," ucap Majelis Hakim Ketua Sulhanuddin di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026) sore.

Sebelumnya diberitakan, keempat terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar lebih dalam korupsi Medan Fashion Festival (MFF).

Pada tahun 2024, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan anggaran sebesar Rp 5.195.523.568 yang bersumber dari APBD Kota Medan untuk kegiatan Medan Fashion Festival dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 4.857.315.650.

Dalam pelaksaanya, terdapat item kursi dalam daftar kuantitas dan harga pada Kontrak Pekerjaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Medan Fashion Festival) tahun 2024. Diketahui dalam pelaksanaan kegiatan kursi sudah disediakan oleh pihak Hotel Santika Dyandra.

Kegiatan tersebut telah dicairkan secara keseluruhan dengan total Rp 4.854.339.300. Terdapat nilai pekerjaan dalam kontrak sebesar Rp3.378.207.522 yang diketahui vendor sedangkan nilai pekerjaan dalam kontrak sebesar Rp 1.476.131.778 (Rp4.854.339.300 - Rp3.378.207.522,-).

Pembayaran pekerjaan untuk lokasi acara, pengisi acara dan project manager pagelaran show yang dilakukan oleh Benny Iskandar Nasution bersama Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri yakni Benny Iskandar Nasution, meminta uang fee loading Hotel Santika Dyandra dari Mhd Hamdani selaku direktur CV.

Global Mandiri membayarkan sendiri kepada pihak hotel Santika Dyandra, tetapi sampai dengan saat ini pembayaran masih tertunggak sebesar Rp70.000.000. Benny Iskandar Nasution meminta uang honorarium koreografer model dan music director fashion show dari Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.

Benny Iskandar Nasution meminta uang fee honorarium desainer nasional dari Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri untuk membayarkan honorarium Imelda Ahyar, Dani Satriadi dan Hendy Huang.

Dalam perkara ini, Erwin Saleh bersama-sama dengan Anwar Syarif, Benny Iskandar Nasution dan Mhd Hamdani merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.049.530.654 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kota Medan.

Atas perbuatan para terdakwa, telah diatur dan diancam pidana menurut Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo.Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Pildun Berencana 64 Tim-Febrie Tersangka Kasus ASABRI"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork