Riau

Gudang Kayu Ilegal di Kampar Dibongkar Polisi, Mandor Jadi Tersangka

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 17 Jul 2026 11:18 WIB
Foto: Gudang kayu ilegal di Kampar, Riau. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan. Kali ini, aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kampar dibongkar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menyebut pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan kayu. Bahkan kayu diduga berasal dari hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," kata Ade, Jumat (17/7/2026).

Selanjutnya, seluruh pekerja beserta barang bukti diamankan. Penyidik juga menetapkan seorang tersangka dan menyita ratusan batang kayu olahan beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu hasil hutan.

Ade memastikan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan di Provinsi Riau. Keberadaan sawmill ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," kata Ade.

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka, tetapi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

"Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau," tegasnya.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melalui Program Green Policing, yaitu pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup. Menjaga kelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan.

"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," ujar Ade.



Simak Video "Kapolda Riau Lepas 8 Tim Ekspedisi ke 17 Wilayah Terluar"


(ras/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork