Kasus kematian ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias AL (27) yang melompat dari Apartemen Skyview Medan akhirnya terungkap. Kematian korban ternyata dipicu adanya pemerasan yang dilakukan oleh dua wanita pekerja seks komersial (PSK).
Peristiwa bunuh diri ini terjadi pada Jumat (10/7/2026). Jasad korban ditemukan tergeletak di tanah dalam kondisi yang mengenaskan usai melompat dari lantai 12.
Penemuan jasad korban ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak lama, petugas kepolisian dari Polsek Sunggal datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, kasus tersebut diambil alih oleh Polrestabes Medan. Polisi pun melakukan penyelidikan, mulai dari memeriksa sejumlah saksi, mengecek CCTV serta mengautospi jasad korban.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan itu, polisi mengamankan dua orang wanita yang saat itu berada di dalam kamar dengan korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis memerinci kedua pelaku adalah FR (31) dan JS (29). Pelaku JS adalah pelaku yang bersetubuh dengan korban dan menyuruh agar korban melompat.
"Sementara pelaku FR adalah teman JS yang berperan yang membentak, memeras dan mengatakan agar korban loncat," kata Adrian saat konferensi pers, Rabu (15/7).
Adrian mengatakan korban awalnya berangkat dari Kabupaten Nias menuju ke Kota Medan untuk mengambil Surat Keputusan (SK) ASN-nya. Lalu, pada Kamis (9/7) korban menginap di apartemen tersebut, tepatnya di lantai 12.
Pada Jumat (10/7) pukul 00.00-03.00 WIB, korban masih sempat berteleponan dengan pacarnya. Setelah selesai, korban membuka aplikasi Michat untuk mencari wanita yang akan disewanya.
Sekira pukul 03.30 WIB, korban berkomunikasi dengan pelaku FR melalui aplikasi MiChat itu dan menyuruh pelaku untuk datang ke apartemen yang ditempati korban. Ternyata saat datang ke hotel itu, pelaku FR mengajak temannya, yakni pelaku JS.
Ketiganya lalu masuk ke dalam kamar. Namun, saat itu, korban menolak untuk berhubungan badan dengan pelaku FR karena foto yang berada di aplikasi ternyata bukan foto FR. Alhasil, korban memutuskan untuk berhubungan badan dengan pelaku JS saja.
Lalu, kata Adrian, pelaku FR keluar dari dalam hotel sekira pukul 04.31 WIB dan menunggu di lorong depan kamar. Namun, sebelum keluar, FR minta uang cancel ke korban sebesar Rp 400 ribu.
Sementara pelaku JS mengatakan bahwa tarif berhubungan dengannya adalah sebesar Rp 850 ribu. Uang tersebut pun dikirim korban ke rekening yang diberikan pelaku FR.
Kemudian itu, korban dan JS pun berhubungan badan sekitar 10 menit. Namun, setelah selesai, korban meminta pelayanan tambahan.
Saat itu, antara korban dan pelaku JS memang tidak lebih dulu menyepakati harga untuk pelayanan tambahan itu. Setelah selesai, JS memanggil pelaku FR untuk masuk ke dalam hotel.
"Nah, di situ mereka meminta uang tambahan sebesar Rp 4.500.000 untuk adegan tambahan tadi. Ini kan berarti empat kali lipat lah dari harga awalnya (Rp 850 ribu)," sebutnya.
Korban pun menolak untuk membayar uang itu karena jumlahnya yang sangat besar. Namun, para pelaku terus mendesak korban untuk membayar yang tersebut. Bahkan, para pelaku juga memaksa untuk melihat saldo rekening korban di ponselnya.
"Jadi dia (pelaku) memaksa korban untuk menunjukkan saldonya di handphone-nya si korban sambil mendekati korban. Kamar itu ada balkon, balkonnya itu sekitar satu meter lah jaraknya dari pintu kamar," kata Adrian.
Mantan Kasat Reskrim Polres Karo itu mengatakan para pelaku ini terus-terusan mendesak korban untuk membayar uang Rp 4,5 juta itu. Merasa terdesak, korban pun mengancam akan melompat dari balkon apartemen tersebut.
Sebelum jasad korban mendarat di tanah, kaki korban sempat terbentur tembok yang menonjol hingga membuat kaki korban putus.
"Jadi, prosesnya mulai dari minta Rp 4.500.000, mendesak, memeras, itu cepat prosesnya, sekitar 3 menit," kata Adrian.
Saat korban melompat, kata Adrian, para pelaku masih berada di dalam kamar apartemen dan menyaksikan korban mengakhiri hidupnya. Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri dengan menaiki taksi online.
Perwira menengah Polri itu mengatakan tidak ada barang korban yang diambil oleh para pelaku. Belakangan, kedua pelaku ditangkap dari lokasi yang berbeda pada, Sabtu (11/7).
Dari hasil penyelidikan, korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena diperas oleh kedua pelaku.
"Jadi, kasusnya itu adalah memberi ataupun menghasut orang lain untuk bunuh diri. Korban ini bunuh diri karena pemerasan yang terjadi," kata Adrian.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHPidana terkait bunuh diri dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini, kedua tersangka telah ditahan.
"Mungkin ada yang bertanya, ini orangnya bunuh diri, kenapa ada tersangkanya? Nah, di KUHP yang terbaru ini ada Pasal 462, yang mana pasal ini isinya (terkait) menghasut orang lain untuk melakukan bunuh diri. Jadi, dia (pelaku) itu menghasut, men-suggest kepada korban untuk melakukan bunuh diri. Ancaman hukumannya 4 tahun, karena ini merupakan pasal pengecualian, terhadap kedua tersangka bisa ditahan," sebutnya.
Kedua pelaku ini merupakan sindikat pemerasan yang sudah berulang kali memeras pelanggannya. Para pelaku ini sudah bekerjasama sejak enam bulan terakhir. Modusnya, jika salah satu dari mereka mendapatkan pelanggan lewat aplikasi MiChat itu, maka keduanya akan datang bersamaan.
"Jadi, mereka ini salah satu bagian sindikat pemerasan dengan kedok seksual," sebut Adrian.
Kejadian pertama dan kedua juga terjadi di hotel pada Maret dan April 2026 dengan nilai uang yang diperas sebesar Rp.1.000.000 dam Rp 2.500.000. Sementara pemerasan ketiga terjadi kepada korban AL pada Juli 2026.
"Untuk perbuatan yang seperti ini, memeras, pelaku mengakui bahwa dia sudah beberapa kali melakukan pemerasan, dengan cara setelah dia melakukan deal-deal-an, kemudian pada saat (pelayanan) tambahan dia (pelaku) minta biaya tambahan. Foto itu untuk nilai jual, biasanya dia (pelaku) ganti-ganti (fotonya)," jelasnya.
Menariknya, salah seorang pelaku berinisial FR itu sempat berkonsultasi dengan AI atau artificial intelligence setelah kejadian itu. Pelaku FR mencari tahu soal proses penyelidikan petugas kepolisian.
Rincian yang ditanyakan pelaku ke AI, yakni 'Berapa hari kita akan dipanggil ke kantor polisi sebagai saksi dari waktu kejadian? 'Kalau ada orang bunuh diri, kita di TKP, berapa lama kita dipanggil?'.
Lalu, 'Kalau satu minggu setelah kejadian, kita tidak dipanggil oleh polisi, apakah kita sudah di posisi aman atau belum?'. 'Gimana cara supaya tenang menghadapi nanti kalau kita dipanggil polisi?'.
"Jadi, setelah kejadian itu, FR ini sempat berkonsultasi AI Dola," kata Adrian.
Simak Video "Membuat Pancake Durian di Tempat oleh-oleh di Sumatera Utara"
[Gambas:Video 20detik] (fnr/mjy)
