Kantor Imigrasi Medan bersama Polda Sumut membongkar sindikat penipuan dengan modus love scamming di Medan. Komplotan ini dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) yang mempekerjakan puluhan WNI.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga adanya aktivitas dugaan sindikat penipuan siber di Kota Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi gabungan bersama tim Polda Sumut pada Selasa (23/6/2026) di CBD Polonia Medan.
"Tim gabungan mendapati kegiatan penipuan daring yang sedang berlangsung di kawasan CBD Polonia. Diamankan 29 WNI sebagai pekerja, 2 WNI sebagai penanggung jawab dan 1 warga negara Republik Rakyat Tiongkok," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan, Senin (6/7).
Tak hanya di situ, penyelidikan kemudian dikembangkan pada Rabu (24/6) dini hari di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan.
"Secara keseluruhan telah diamankan 7 WNA meliputi 6 warga negara RRT serta 1 warga negara Vietnam serta 31 WNI yang diduga terkait jaringan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Parlindungan menyebut petugas menyita 120 unit telepon selular, 55 unit komputer, 7 unit laptop, 48 papan TIK atau keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras lainnya.
"Sindikat ini diduga memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial seperti Tiktok, Instagram, dan Threads untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial," jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian juga menimpali bahwa pelaku berperan sebagai perempuan untuk mendekati calon korban melalui platform media sosial. Adapun sasaran utama korban diketahui berasal dari Jepang.
"Setelah berkomunikasi secara intens, kemudian pelaku mengarahkan para korban untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui LINE. Pelaku diduga melancarkan aksi penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial bagi para korban, setelah itu para pelaku memutus komunikasi dengan korban untuk menghilangkan jejak," jelas Uray.
Lebih lanjut, Uray membeberkan pihaknya kini berkoordinasi dengan Kedubes RRT dan Vietnam untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.
Ia juga menyebut para pelaku WNA juga mendapatkan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Berkoordinasi untuk melakukan tindakan administratif berupa deportasi atau pemulangan paksa ke negara asal setelah seluruh kepentingan proses hukum selesai dan mengajukan pencantuman dalam daftar cekal selama 10 tahun sehingga pelaku tidak dapat kembali masuk ke Indonesia," ucap Uray.
Simak Video "Video: 137 Napi Jalankan Aksi 'Love Scamming' dari dalam Rutan Kotabumi"
(ksr/mjy)