Bocah 4 Tahun Dianiaya Kakek gegara Sering Buang Air Sembarangan

Regional

Bocah 4 Tahun Dianiaya Kakek gegara Sering Buang Air Sembarangan

Sigit Pamungkas - detikSumut
Minggu, 05 Jul 2026 08:31 WIB
Ilustrasi Anak Menjadi Korban Bully
Ilustrasi Anak Menjadi Korban (Foto: iStock)
Kapuas -

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak terjadi di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Korban yang masih berusia 4 tahun diduga berulang kali mengalami kekerasan fisik selama hampir enam bulan tinggal bersama kakek kandungnya.

Penyidik Satreskrim Polres Kapuas mengungkapkan, korban mulai dititipkan kepada terlapor oleh ibu kandungnya sejak Januari 2026. Awalnya, anak tersebut hanya direncanakan tinggal selama dua bulan. Namun hingga Juni 2026, korban belum juga dijemput kembali.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra menyebutkan, selama korban tinggal bersama kakeknya, keluarga tidak pernah mengirimkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup anak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini pelaku sudah kita tahan. Korban mulai tinggal bersama terlapor sejak Januari 2026. Rencananya hanya dua bulan, tetapi hingga Juni belum dijemput kembali. Selama itu pula biaya kebutuhan hidup korban disebut tidak pernah dikirimkan," ujar Danny, Sabtu (4/7/2026) melansir detikKalimantan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tekanan ekonomi menjadi salah satu penyebab terlapor melampiaskan emosinya kepada korban. Kakek korban diketahui bekerja sebagai buruh panen sekaligus menanggung kebutuhan istri dan dua anaknya.

ADVERTISEMENT

"Tak hanya itu, perilaku korban yang kerap buang air kecil maupun buang air besar sembarangan juga disebut sering memancing kemarahan pelaku," ujarnya.

Setiap kali korban dianggap melakukan kesalahan, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang ditemukan dalam penyelidikan meliputi mencubit, memukul menggunakan selang air dan sapu bergagang besi, menarik alat kelamin korban, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok.

"Seluruh fakta tersebut merupakan hasil penyelidikan dan perkara ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Danny.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu sapu bergagang besi berbahan stainless dan satu selang air plastik berwarna biru yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Terlapor kini diproses secara hukum dengan sangkaan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus tersebut kini masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Kapuas," pungkasnya.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads