Seorang pria berinisial JKK (57) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan oleh warga usai mengamuk di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial EVSD (29).
Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian menjelaskan peristiwa itu terjadi di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, pada Sabtu (30/5/2026) malam. Sementara itu, EVSD berhasil diamankan petugas pada Jumat (3/7).
"Tim Cobra bergerak cepat hingga berhasil menangkap EVSD yang sebelumnya sempat buron," kata Hizkia, Sabtu (4/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hizkia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika korban mengamuk di sekitar jambur atau los serbaguna di desa tersebut. Menurut keterangan pihak keluarga, korban memang mengalami gangguan kejiwaan.
Saat mengamuk, korban disebut membalikkan sepeda motor yang terparkir di lokasi serta melempari rumah warga dengan batu. Aksi itu memicu kemarahan EVSD yang kemudian menganiaya korban menggunakan bambu secara berulang.
"Korban mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala," jelasnya.
Korban sempat dilarikan ke RSU Kabanjahe untuk menjalani perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (31/5) dini hari.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap EVSD di Desa Perbesi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Binjai tersebut mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hanya ada satu orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sejauh ini, iya (pelaku tunggal), dari pengakuan tersangka dan saksi-saksi cuman satu (pelakunya)," sebutnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
"Meskipun korban diduga mengalami gangguan kejiwaan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Apabila masyarakat menghadapi situasi serupa, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera hubungi pihak kepolisian atau manfaatkan layanan darurat 110 agar petugas yang menangani," pungkasnya.
AKP Hizkia Siagian mengungkapkan bahwa EVSD merupakan pemilik sepeda motor yang dibalikkan korban ketika mengamuk.
"Iya, karena kesal (motor dibalikkan)," kata Hizkia saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (4/7/2026).
(afb/afb)
