Regional

Dendam Lama Perkara Sindiran Bau Kentut Tewaskan Pria di Samarinda

Muhammad Budi Kurniawan - detikSumut
Jumat, 03 Jul 2026 15:20 WIB
barang bukti sangkur yang dipakai pelaku untuk menikam korban (Foto: Istimewa)
Samarinda -

Seorang pria berinisial MD (26) ditangkap polisi setelah diduga menikam mantan rekan kerjanya, MT, menggunakan senjata tajam jenis sangkur. Aksi tersebut diduga dipicu oleh persoalan lama yang terjadi saat keduanya masih bekerja di perusahaan yang sama.

"Penganiayaan terjadi lantaran adanya dendam lama antara korban dan pelaku yang merupakan mantan rekan kerja," kata Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Soeharyadi, dilansir detikKalimantan, Kamis (2/7/2026).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 16.57 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, konflik antara pelaku dan korban bermula sekitar enam bulan lalu ketika mereka masih bekerja bersama.

"Di mana pelaku berbicara bau kentut sehingga korban tersinggung dan sempat terjadi cekcok mulut. Sekitar tiga bulan kemudian, pelaku mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dan bekerja sebagai petugas keamanan di Guest House Priority," terangnya.

Perselisihan kembali terjadi pada Selasa (30/6) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat bertugas di pos keamanan, pelaku sedang bermain gim PUBG melalui telepon genggam dan mengucapkan kata "kenapa" kepada rekan bermainnya. Korban yang kebetulan melintas diduga mengira ucapan tersebut ditujukan kepadanya.

"Di saat itu korban kemudian menghampiri pelaku hingga terjadi perselisihan bahkan pelaku mengeluarkan sebilah parang yang berada di pos jaga. Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban memilih pergi," ujarnya.

Pada keesokan harinya, korban kembali mendatangi pelaku di Guest House Priority. Pertemuan itu berujung perkelahian hingga pelaku diduga menusukkan sangkur ke arah korban.

"Dalam perkelahian tersebut pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur dan menusuk korban satu kali pada bagian kepala," ujar Soeharyadi.

Setelah menerima laporan kejadian, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan para saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.

"Kami mengamankan pelaku sekitar pukul 17.30 Wita setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian," sebutnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah sangkur berwarna hitam lengkap dengan sarungnya sepanjang sekitar 30 sentimeter. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pemeriksaan, MD mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan sangkur terhadap korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam," pungkasnya.



Simak Video "Video Modus Penimbun Solar Subsidi Bali: Dijual ke Kapal Seolah BBM Industri"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork