Diduga Masuk Perairan Malaysia, 6 Nelayan Bintan Ditahan

Kepulauan Riau

Diduga Masuk Perairan Malaysia, 6 Nelayan Bintan Ditahan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 09 Jun 2026 16:01 WIB
Petugas KJRI Johor Bahru saat melakukan akses konsuler terhadap enam nelayan WNI asal Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, yang ditahan otoritas Malaysia. (dok. KJRI Johor Bahru)
Foto: Petugas KJRI Johor Bahru saat melakukan akses konsuler terhadap enam nelayan WNI asal Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, yang ditahan otoritas Malaysia. (dok. KJRI Johor Bahru)
Batam -

Enam nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), ditahan otoritas Malaysia setelah diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan negara tersebut. Saat ini, para nelayan masih menjalani proses hukum dan mendapatkan pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

"Kami telah melakukan akses konsuler terhadap keenam nelayan untuk memastikan kondisi dan pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani proses penyelidikan," kata Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, Selasa (9/6/2026)

Kasus ini bermula pada Sabtu (30/5) sekira pukul 16.00 WIB. Dua kapal nelayan, yakni KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, berangkat dari Pulau Mapur, Bintan untuk mencari ikan di sekitar perairan Anambas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah beroperasi di wilayah tersebut dan melintasi jalur pelayaran menuju Pulau Aur, Johor, kedua kapal didatangi kapal patroli Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Malaysia" ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan dua kapal yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan tersebut.

Dalam pemeriksaan, enam nelayan yang berada di atas kapal tidak dapat menunjukkan dokumen identitas diri. Otoritas Malaysia kemudian membawa kedua kapal ke jeti PPM Wilayah 2 di Mersing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk enam nelayan tersebut ditempatkan di tahanan Kantor Polisi Daerah Mersing guna menjalani proses penyelidikan," ujarnya.

Menindaklanjuti penahanan tersebut, KJRI Johor Bahru segera melakukan akses konsuler di Kantor Pejabat Perikanan Daerah Mersing (PPDM), Johor. Pertemuan itu dipimpin Wakil Kepala PPDM dan dihadiri perwakilan Kepolisian Daerah Mersing, Balai Polis Mersing, serta Polis Marin Johor.

"KJRI memastikan keenam nelayan berada dalam kondisi sehat, memperoleh makanan yang cukup, serta mendapatkan perlakuan yang baik dari aparat Malaysia selama proses penyelidikan berlangsung," kata Dhania.

Selain memastikan kondisi para nelayan, KJRI juga memberikan bantuan berupa pakaian dan kebutuhan dasar lainnya. Para nelayan turut difasilitasi untuk menghubungi keluarga masing-masing selama pelaksanaan pertemuan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KJRI, keenam nelayan tersebut diduga melanggar Pasal 15(1)(a) Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Malaysia.

Saat ini mereka masih menjalani masa penahanan (reman) hingga pertengahan Juni 2026 sembari menunggu proses hukum lebih lanjut dari otoritas setempat.

KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Malaysia guna memastikan seluruh hak para WNI terpenuhi.

"KJRI Johor Bahru akan terus memberikan pendampingan hukum dan perlindungan konsuler kepada para nelayan selama proses hukum berlangsung," ujar Dhania.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Evakuasi Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Bali, Semua ABK Selamat"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads