Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Jakbar Ditangkap

Adrial akbar - detikSumut
Minggu, 31 Mei 2026 11:10 WIB
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono).
Jakarta -

Polisi mengamankan pria inisial AR (20), tersangka pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut terungkap usai orang tua korban melapor ke polisi.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/5/2026). Polisi lalu bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

"Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Nunu kepada wartawan, Minggu (31/6/2026).

Korban diperkosa di rumah pelaku. Pelaku sempat menutup tangan korban yang berusaha untuk berteriak minta tolong.

Nunu menambahkan pihaknya menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban," ucapnya.





Simak Video "Video Langkah Polisi-KPAI soal Dugaan WNA Cari Prostitusi Anak di Jakarta"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork