Gudang Simpan 135 Motor Ilegal Digerebek, Pemilik Bisa Ambil di Kantor Polisi

Gudang Simpan 135 Motor Ilegal Digerebek, Pemilik Bisa Ambil di Kantor Polisi

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 30 Mei 2026 18:00 WIB
Ratusan sepeda motor yang diamankan petugas kepolisian di Polrestabes Medan
Foto: Ratusan sepeda motor yang diamankan petugas kepolisian di Polrestabes Medan. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek 8 gudang penyimpanan 135 motor ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraan itu di kantor polisi tanpa dipungut biaya apapun

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya membuka gerai pengembalian sepeda motor diduga hasil pencurian itu kepada pemiliknya. Ratusan motor tersebut kini berada di Polrestabes Medan. Warga yang kehilangan sepeda motor karena dicuri, bisa mengecek motornya ke gerai itu.

"Kami menyampaikan kepada warga Kota Medan dan sekitarnya, silakan datang ke Polrestabes Medan untuk melihat (kendaraan)," kata Calvijn saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi warga yang ingin mengecek motornya, bisa membawa dokumen kelengkapan kendaraan, seperti STNK dan BPKB. Nantinya, dokumen tersebut akan dicocokkan dengan kendaraan yang ada di gerai itu. Jika sesuai, maka motor itu bisa dibawa kembali oleh pemiliknya.

"Satreskrim dan Satlantas akan melihat nomor rangka dan nomor mesin. Silakan dilihat terkait dengan proses pelayanan kepada masyarakat, semoga barang-barang ini bisa teridentifikasi dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Tia (33) menemukan motornya yang sempat hilang di gerai tersebut. Motor yang sehari-hari digunakannya untuk antar jemput anaknya hilang usai dibawa kabur oleh sepupunya pada Maret 2026.

"Awalnya dipinjam sepupu, sejak itu nggak balik-balik lagi," kata Tia saat diwawancarai di Polrestabes Medan.

Tia mengatakan motor itu awalnya dijemput oleh sepupunya ke rumah mereka di Jalan Pimpinan, Kota Medan. Tak merasa curiga, Tia pun memberikannya ke sepupunya. Tia juga sekaligus memberikan STNK motornya ke sepupunya itu karena takut sepupunya ditilang.

Belakangan, setelah gudang penyimpanan motor digerebek, dia melihat unggahan di media sosial yang menunjukkan ratusan motor hasil penggerebekan itu terparkir di Polrestabes Medan itu. Pada saat itu, Tia pun melihat bahwa motornya turut diamankan.

Dia pun mendatangi kantor polisi itu untuk memastikan motor itu. Usai dicek, motor tersebut memang milik Tia yang sempat hilang.

"Lihat motor dari TikTok, kami screenshot lah, kami cocokkan BK-nya, pas, makanya kami ke sini. Perasaannya senanglah pastinya, motor saya sudah dapat," pungkasnya.

Sebelumnya, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ada 136 kendaraan yang diamankan dari 8 gudang itu. Dari total tersebut, 135 di antaranya merupakan sepeda motor dan satu mobil.

"Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap 136 kendaraan bermotor, termasuk di dalamnya 135 motor dan satu roda empat atau mobil, yang ditampung di delapan gudang penampungan diduga barang-barang hasil kejahatan atau barang temuan," kata Calvijn saat konferensi pers.

Calvijn mengatakan bahwa kini pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka selaku pemilik 5 dari 8 gudang tersebut

"Dari lima gudang tersebut ada dua tersangka yang diungkap dan ada tiga LP (laporan polisi), dua LP di Polrestabes Medan, satu LP ada di wilayah Polres Karo," sebutnya.



(fnr/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads