Seorang pria berinisial F(23) mengaku menjadi korban pembegalan di kawasan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. Hasil penyelidikan polisi ternyata F mengarang cerita menjadi korban begal setelah menyayat tangannya sendiri karena tidak terima diputusi pacarnya.
"Informasi dugaan pembegalan dan penganiayaan yang beredar di masyarakat tidak benar," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, Sabtu (30/5/2026).
Debby menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu F terlibat pertengkaran dengan pacarnya berinisial L dan tidak terima hubungan mereka berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena dilanda emosi, F kemudian membeli sebuah pisau di kawasan Perumnas Sagulung, Batam. Setelah itu, ia menuju area sekitar kompleks perumahan tempat tinggalnya.
"Yang bersangkutan kemudian menyayat lengan tangan kanannya menggunakan pisau cutter hingga mengalami luka sayatan," ujarnya.
Setelah melukai dirinya sendiri, F membuang cutter tersebut ke tempat sampah dan pulang ke rumah. Kepada ibunya, ia mengaku baru saja menjadi korban pembegalan.
"Keesokan harinya, F menjalani perawatan medis dan mendapat tujuh jahitan pada luka di tangannya," ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, F juga mengunggah foto luka tersebut ke media sosial dengan narasi yang menggambarkan dirinya sebagai korban tindak kejahatan.
"Unggahan itu kemudian menyebar luas setelah dibagikan oleh salah seorang rekannya ke berbagai grup media sosial dan komunitas daring di Kota Batam," ujarnya.
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, meminta keterangan sejumlah saksi, mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan barang bukti.
"Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. F bahkan sempat mengubah keterangannya dengan mengaku menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal di kawasan Sei Lekop, Sagulung," ujarnya.
Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, F akhirnya mengakui bahwa luka yang dialaminya merupakan akibat perbuatannya sendiri.
"Pada 26 Mei 2026 yang bersangkutan mengakui bahwa tidak pernah terjadi pembegalan maupun penganiayaan. Luka tersebut dibuat sendiri," ujarnya
Akibat perbuatannya, F dinilai telah membuat laporan palsu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menyebarkan informasi menyesatkan melalui media sosial.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberitahuan atau pengaduan palsu mengenai tindak pidana yang diketahui tidak pernah terjadi.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta," ujarnya.
Debby mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum dilakukan verifikasi kebenarannya.
"Peristiwa begal itu tidak ada, penganiayaan juga tidak ada. Masyarakat agar melakukan cross check terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar," ujarnya.
Simak Video "Video: Sidang Kasus Penganiayaan ART di Batam, Majikan Dituntut 10 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































