Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap vonis yang dijatuhi kepada Muhammad Yasir Als Umar kasus peredaran kokain 1 Kg. Hakim memvonis terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Hal tersebut diketahui dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan yang dilihat, Jumat (29/5/2026).
"Tanggal permohonan banding Senin (25/5/2026), terbanding (penuntut umum 1) Indra Zama Chsyari, terbanding (penuntut umum ll) Sinta Ayu Lestari. Pembanding (terdakwa) Muhammad Yasir Als Umar," dilihat dari SIPP PN Medan.
Terdakwa merupakan nelayan asal Aceh yang berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.
JPU menuntut terdakwa 16 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Vonis yang dijatuhi hakim Pengadilan Negeri Medan lebih rendah, yakni selama 15 tahun penjara dan denda 200 juta, dengan ketentuan apabila dalam 3 tahun denda tidak dilunasi, harta disita, apabila tidak mencukupi diganti kurungan 100 hari.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Yasir alias Umar oleh karena itu selama 15 tahun penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Monita Honeisty Br Sitorus di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2026) malam.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 3 tahun tidak dilunasi, harta disita untuk menutupi denda, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan 100 hari.
Menurut hakim, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Simak Video "Video: Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Kokain, 1 WN Australia Ditangkap"
(astj/astj)