Pengusaha di Batam Terdakwa Perusakan Hutan Tak Ditahan, Ini Alasan Hakim

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 21 Mei 2026 19:01 WIB
Foto: Terdakwa Dju Seng (Baju putih saat menghadiri persidangan di PN Batam, Kamis (21/5/2026). (Alamudin/detikcom)
Batam -

Terdakwa kasus dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam, Dju Seng, tidak ditahan dan hanya dikenakan status tahanan kota. Dju Seng diketahui mengendalikan dua korporasi, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, yang diduga melakukan kegiatan pematangan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung.

Sidang perkara dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota majelis Monalisa Anita Theresia Siagian dan Randi Jastian Afandi. Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi tambahan.

Pantauan detikSumut Kamis (21/5/2026) di PN Batam, Dju Seng tampak mengikuti sidang dengan mengenakan kaos berkerah, celana warna biru dongker, dan sepatu kulit cokelat putih. Ia juga terlihat mengenakan bet tamu berwarna kuning yang diselipkan di saku celananya.

Dju Seng didakwa melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan bahwa terdakwa tidak ditahan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim dengan berbagai pertimbangan.

"Oh itu kewenangan majelis hakim dengan banyak pertimbangan," kata Vabiannes, saat dikonfirmasi.

Vabiannes menjelaskan Dju Seng saat ini berstatus tahanan kota dan tetap berada dalam pengawasan pihak kejaksaan. "Tahanan kota tetap dalam pengawasan kejaksaan," ujarnya.

Saat disinggung soal kemungkinan terdakwa berpotensi melarikan diri seperti kasus terdakwa kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelazis, yang kabur saat proses persidangan, Vabiannes menegaskan kedua perkara tersebut berbeda.

"Itu nggak ada kaitannya dan beda kasus," ujarnya.



Simak Video "Menikmati Pijat Spa dan Perawatan Tubuh untuk Relaksasi di Batam "


(astj/astj)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork