Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimu Digagalka, 2 Orang Ditangkap

Kepulauan Riau

Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimu Digagalka, 2 Orang Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 09 Mei 2026 17:30 WIB
Barang bukti timah Ilegal yang akan dibawa ke Riau. (Dok polres Karimun)
Foto: Barang bukti timah Ilegal yang akan dibawa ke Riau. (Dok polres Karimun)
Karimun -

Satpolairud Polres Karimun menggagalkan pengiriman timah ilegal dan terak timah seberat sekitar 9,5 ton di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) . Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka.

Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan membawa muatan menuju Tanjung Buton, Riau.

"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa muatan minerba ilegal pada Selasa (28/4) malam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan timah dan terak timah yang diangkut tanpa izin resmi," kata Judit dalan keterangannya Sabtu (9/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu orang lainnya berinisial JF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton," ujarnya

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan Polisi barang bukti timah tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Karimun. Muatan itu kemudian disamarkan dengan barang lain untuk mengelabui petugas sebelum dikirim keluar daerah.

"Modus operandi yang dilakukan yakni menyamarkan muatan agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari jasa angkut," ujarnya.

"Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp167 juta," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara," ujarnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads