Polda Sumut menangkap dan menahan Ketua DPC PDIP Kabupaten Batu Bara Zahir karena tersangka terkait kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun sikap berbeda ditunjukkan Polda Sumut dengan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis yang tidak ditahan meski menjadi tersangka di kasus PPPK Madina.
Ketua PDIP Batu Bara Ditahan Usai Ditangguhkan
Polda Sumut menangkap dan menahan Zahir pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Namun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum merinci dimana Zahir ditangkap.
"Betul, tadi subuh," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (3/9/2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya mengamankan Zahir. Saat ini, kata Hadi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Zahir dan akan menahannya
"Kan itu ada kewenangan di penyidik, penyidik menangguhkan penahanan, penyidik melakukan penahanan, itu semuanya ada kewenangan penyidik. Alasan subjektif dan objektif, itu kan diatur di dalam UU," sebutnya.
"Saat ini, dalam proses pemeriksaan tambahan, kemungkinan akan dilakukan penahanan," sambung mantan Kapolres Biak Papua itu.
Zahir ditangkap setelah sebelumnya mendaftar ke KPU sebagai bacalon Bupati Batu Bara pada Rabu (28/8). Polda Sumut sempat menetapkan Zahir sebagai daftar pencarian orang (DPO) namun Zahir menyerahkan diri.
"Mantan Bupati Batubara Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK," kata Hadi, Rabu (21/8).
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya langsung memeriksa Zahir usai menyerahkan diri. Setelah diperiksa, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.
"Namun, usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Ketua Gerindra Madina Tak Ditahan Meski Tersangka
Erwin Efendi Lubis sendiri menjadi tersangka kasus seleksi PPPK Madina bersama sejumlah pejabat lainnya. Erwin yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Madina ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2024.
"Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Maret 2024," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (10/6/2024).
Meski menjadi tersangka, Erwin tidak ditahan. Penahanan disebut merupakan kewenangan penyidik.
"Enggak ditahan, penahanan itu bagian dari kewenangan penyidik yang juga diatur dalam undang-undang," ucapnya.
Meskipun berstatus tersangka, Erwin tetap dilantik sebagai anggota DPRD Madina periode 2024-2029 bersama 39 anggota DPRD Madina lainnya. Pelantikan tersebut berlangsung pada Senin (2/9).
"Sebagai mana yang kami liat tadi di prosesi pengambilan sumpah, saudara Erwin Efendi Lubis dilantik," kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan, Senin (2/9).
Simak juga Video 'Sempat Jadi DPO, Tiba-tiba menyerah. Ada Apa?':
(afb/afb)