Polisi Bongkar Perdagangan Kulit Macan Dahan-Sisik Trenggiling di Sidimpuan

Polisi Bongkar Perdagangan Kulit Macan Dahan-Sisik Trenggiling di Sidimpuan

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 03 Mei 2026 23:15 WIB
Polres Padangsidimpuan saat merilis kasus perdagangan kulit macan dahan dan sisik trenggiling.
Polres Padangsidimpuan saat merilis kasus perdagangan kulit macan dahan dan sisik trenggiling. (Foto: dok. Polres Padangsidimpuan)
Padangsidimpuan -

Polisi membongkar perdagangan bagian tubuh macan dahan dan sisik trenggiling di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna memerinci kedua pelaku yang ditangkap, yakni MN (53) dan RSP (21).

"Mereka sindikat yang sama," kata Wira saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (3/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira menjelaskan pengungkapan ini dilakukan di Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Rabu (29/4) malam. Awalnya, petugas kepolisian menerima informasi soal adanya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku saat hendak bertransaksi dengan pembeli. Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar kulit macan dahan, tiga taring macan dahan, tulang belulang macan dahan, dan 2,6 kg sisik trenggiling.

Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polres Padangdisimpuan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku MN, sisik trenggiling itu didapatnya dari seseorang di Kabupaten Mandailing Natal. Sementara macan dahan itu merupakan hasil perburuannya.

"Pelaku sendiri yang menangkap hewan itu dengan cara memasang jerat hewan," jelasnya.

Macan Dahan Dikuliti-Ditanam

Mantan Kapolsek Sunggal itu turut menjelaskan cara para pelaku melakukan aksinya. Awalnya, kata Wira, macan dahan yang didapat MN dari hasil perburuan itu diberikan kepada RSP untuk dikuliti.

Usai kulit dilepas, macan itu ditanam. Setelah beberapa minggu, macan yang ditanam itu akan dibongkar dan diambil bagian tulangnya.

"Tersangka MN yang menjerat hewan itu, dimatikan dengan cara dipukul menggunakan kayu. Lalu, dia minta tolong sama RSP untuk mengulitinya. Setelah dikuliti, direndam dalam air, kemudian langsung ditanam. Dua minggu ditanam, dibuka lagi, barulah pelaku mengambil tulang itu," ujarnya.

Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi itu. Namun, sejauh ini pihak kepolisian masih mendalaminya.

Bagian tubuh macan dahan atau sisik trenggiling itu, kata Wira, ditawarkan para pelaku melalui Facebook. Jika ada yang tertarik, pelaku akan berkomunikasi dengan calon pembeli melalui messenger.

Perwira menengah Polri itu mengatakan sisik trenggiling itu rencananya akan dijual para pelaku seharga Rp 1,8 juta per kilogram, sedangkan bagian tubuh macan dahan itu dijual Rp 10 juta.

"Untuk kulit, tulang belulang dan taring, rencana dijual sebesar Rp 10 juta. Pelaku M menginfokan melalui akun Facebook miliknya," pungkasnya.




(fnr/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads