Kajari Medan Diduga Peras Kontraktor di Kupang, Ini Respons Kejati Sumut

Kajari Medan Diduga Peras Kontraktor di Kupang, Ini Respons Kejati Sumut

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 30 Apr 2026 16:59 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.
Foto: Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sujana Angsar terseret kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menanggapi hal tersebut, Kejati Sumut mengatakan pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT.

"Kasus ini tempat kejadian pekara (TKP) berada di wilayah hukumnya pada saat itu di Kejati NTT. Kami masih menunggu hasil dari Klarifikasi Kejati NTT," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi kepada detikSumut, Kamis (29/4/2026).

Rizaldi juga mengatakan, dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah, demikian kami sampaikan," tandas Rizaldi.

Dilansir dari detikBali, kasus ini berawal dua jaksa disebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni dalam proyek renovasi SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Keduanya adalah Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan.

ADVERTISEMENT

Ridwan saat ini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven Bulan bertugas di Kejati NTT. Dugaan pemerasan itu terungkap dalam pembacaan nota pledoi atau pembelaan dari pengacara Roni, Fransisco Bessie, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja. Terdakwa dalam perkara ini adalah Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.

"Sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan karena terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada oknum jaksa, yaitu Ridwan Sujana Angsar yang pada waktu itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang," ujar Fransisco saat membacakan nota pledoi, Senin.

Fransisco mengungkapkan, Ridwan menerima uang Rp 140 juta pada 2022 yang dibayar bertahap. Pembayaran pertama Rp 50 juta dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. Pembayaran kedua sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads