Polisi menangkap dua muncikari berinisial R (22) dan NF (19) yang diduga menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran atau undercover buy.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik eksploitasi anak di wilayah tersebut.
"Kami menerima informasi korban anak dijual atau diperdagangkan kepada pria hidung belang. Kami kemudian melakukan undercover buy," kata Aris, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian berpura-pura memesan jasa korban pada Kamis (23/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Tak lama berselang, muncikari berinisial R datang membawa korban berinisial S ke sebuah hotel di kawasan Sagulung.
"Kami langsung mengamankan tersangka N dan seorang korban anak. Dari pengakuan tersangka, ada lagi anak buahnya di hotel lain," ujarnya.
Dari pengembangan itu, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial NF. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang korban lain berinisial Y (31).
"Pelaku dan korban langsung diamankan," ujarnya.
Aris menyebut, dari pemeriksaan pihaknya terungkap para tersangka merekrut korban S yang berasal dari Pekanbaru dan Y dari Jawa Barat. Para korban kemudian ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi di ponsel, dengan tarif berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta.
"Tersangka mengaku telah melakukan eksploitasi sekitar tiga bulan. Setiap transaksi mereka mendapatkan uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," jelas Aris.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara para korban dititipkan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nkm/nkm)











































