Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution dan Kepala Dinas Perhubunga Erwin Saleh menjalani sidang perdana di kasus korupsi Medan Fashion Festival. Erwin dan Benny didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar di kasus tersebut.
Dalam pekara ini, 2 terdakwa lainnya juga didakwa yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.
"Pada tahun 2024, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan anggaran sebesar Rp 5.195.523.568 yang bersumber dari APBD Kota Medan untuk kegiatan Medan Fashion Festival dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 4.857.315.650," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba saat membacakan dakwaan di PN Medan, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut, untuk dapat melaksanakan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tersebut, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan mengirimkan surat kepada unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Kota Medan untuk dilakukan pelelangan.
Kemudian dibuatlah, susunan panitia pengadaan barang dan jasa dalam tender Medan Fashion Festival Tahun 2024. Pada saat itu, berdasarkan surat tersebut selanjutnya dibentuk kelompok kerja. Erwin Saleh selaku Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan.
"Selain itu mengacu kepada kontrak dengan kegiatan sejenis dan juga ada dilakukan survey dengan cara membandingkan ke penyedia sejenis dengan sepengetahuan Benny Iskandar Nasution dan untuk kerangka acuan kerja disusun oleh terdakwa Erwin Saleh selaku PPK," ujar jaksa.
JPU menyebut adapun tahapan pengadaannya, bermula dari penerbitan surat perintah tugas tentang penunjukan Tim Pokja Penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF).
"Kemudian dilakukan verifikasi dokumen usulan tender pada tanggal 19 Juni 2024, lalu pengumuman tender di website LPSE Kota Medan tanggal 19 Juni 2024," imbuh Jaksa.
Lebih lanjut, ia katakan pada hari itu juga penyedia dapat mendownload dokumen pemilihan/ dokumen tender dari tanggal 19 Juni 2024 sampai 24 Juni 2024.
"Total perusahaan yang mendaftar pada saat itu sebanyak 19 perusahaan, hanya ada yang memasukkan yaitu CV. Global Mandiri dengan nilai penawaran Rp 4.854.339.301,50 dan PT. Satu Kata Kita dengan nilai penawaran Rp 4.714.797.150," jelasnya.
Kemudian, kata JPU pada tanggal 21 Juni 2024 dilakukan pemberian penjelasan secara elektronik yang harus dipenuhi yakni persyaratan kualifikasi. Persyaratan yakni Klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia perizinan usaha, pemenuhan kewajiban perpajakan dan pengalaman peserta.
"Lalu, pada tanggal 25 Juni 2024 diberikan waktu kepada penyedia untuk melengkapi berkas. Pada tanggal 25 Juni 2024 dilakukan pembukaan penawaran dan evaluasi dokumen penawaran sampai dengan tanggal 28 Juni 2024," kata JPU.
Jaksa sebut, 28 Juni 2024 dilakukan pembuktian klarifikasi yang disusul dengan penetapan dan pengumuman pemenang.
Bahwa yang memenuhi semua klasifikasi dan persyaratan adalah CV. Global Mandiri.
Sedangkan PT. Satu Kata Kita tidak memenuhi di persyaratan teknis yaitu dengan tidak melengkapi metode pelaksanaan. Usulan layout 2 dimensi dan 3 dimensi, tidak ada dukungan tempat kegiatan, tidak memberikan usulan pengisi acara artis nasional dan tidak melampirkan pernyataan kesediaan tampil dari designer nasional.
"Setelah didapatkan pemenang, kemudian tim Pokja melakukan pengumuman pemenang lelang pada tanggal 28 Juni 2024 yaitu CV Global Mandiri. Jadi pada masa sanggah dari tanggal 29 Juni 2024 sampai dengan 3 Juli 2024 tidak ada peserta lelang yang mengajukan sanggahan atas penetapan pemenang oleh panitia lelang," ceritanya.
Kemudian pelaporan hasil pemenang tender kepada bagian pengadaan barang dan jasa setda Kota Medan pada tanggal 3 Juli 2024.
"Pada saat tahap evaluasi CV. Global Mandiri tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, seperti kekurangan surat dukungan fashion designer nasional dan surat dukungan tidak dilengkapi materai untuk fashion designer lokal. Lalu terhadap kekurangan tersebut telah dilaporkan tim Pokja Erwin Saleh," jelasnya.
Namun, Erwin Saleh mendesak untuk tetap melanjutkan pelelangan karena jadwal acara sudah dekat. Lalu, saat tahap pembuktian kekurangan tersebut juga telah disampaikan kepada CV. Global Mandiri untuk dilengkapi dan CV. Global Mandiri berjanji akan melengkapi kekurangan tersebut.
Bahwa sistematika pembayaran kegiatan Medan Fashion Festival 2024 yakni rekanan mempersiapkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang lengkap beserta lampirannya kemudian diverifikasi oleh pejabat penatausahaan keuangan.
"Dilakukan oleh kasubbag keuangan dan penyusunan program lalu surat pertanggungjawaban (SPJ) tersebut diterima oleh Ruth Damayanti Solin (selaku bendahara)," jelasnya.
Kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2024 yang berlokasi di Hotel Santika Medan. Kegiatan berlangsung selama 4 hari dari 10 Juli 2024 s.d tanggal 13 Juli 2024.
Adapun sasaran kegiatan Medan Fashion Festival ini, bertujuan untuk menampilkan fashion karya designer Kota Medan dan Designer Nasional. Fashion bernuansa kompilasi baik daerah dan nasional, serta menampilkan bakat model dari model lokal Kota Medan maupun model Nasional.
Bahwa terdapat item kursi dalam daftar kuantitas dan harga pada Kontrak Pekerjaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Medan Fashion Festival) tahun 2024. Diketahui dalam pelaksanaan kegiatan kursi sudah disediakan oleh pihak Hotel Santika Dyandra.
Kegiatan tersebut telah dicairkan secara keseluruhan dengan total Rp 4.854.339.300. Terdapat nilai pekerjaan dalam kontrak sebesar Rp3.378.207.522 yang diketahui vendor sedangkan nilai pekerjaan dalam kontrak sebesar Rp 1.476.131.778 (Rp4.854.339.300 - Rp3.378.207.522,-).
Pembayaran pekerjaan untuk lokasi acara, pengisi acara dan project manager pagelaran show yang dilakukan oleh Benny Iskandar Nasution bersama Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri yakni Benny Iskandar Nasution, meminta uang fee loading Hotel Santika Dyandra dari Mhd Hamdani selaku direktur CV.
Global Mandiri membayarkan sendiri kepada pihak hotel Santika Dyandra, tetapi sampai dengan saat ini pembayaran masih tertunggak sebesar Rp70.000.000.
Benny Iskandar Nasution meminta uang honorarium koreografer model dan music director fashion show dari Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.
Benny Iskandar Nasution meminta uang fee honorarium desainer nasional dari Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri untuk membayarkan honorarium Imelda Ahyar, Dani Satriadi dan Hendy Huang.
Dalam pekara ini, Erwin Saleh bersama-sama dengan Anwar Syarif, Benny Iskandar Nasution dan Mhd Hamdani merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.049.530.654 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kota Medan.
Atas perbuatan para terdakwa, telah diatur dan diancam pidana menurut Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo.Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak Video "Video Senyum Dirut PT BDS Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ayam"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































