Polisi menangkap salah satu kawanan perampok bersenjata api (senpi) rakitan berinisial RS (40), yang mencuri handphone dan motor pelajar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Begini kronologi saat para pelaku mencuri barang-barang korban.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan peristiwa itu terjadi di parkiran Masjid Ar Ridho Dusun I Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Selasa (21/4/2026) sekira pukul 08.45 WIB. Saat itu, korban MIR (16) tengah singgah di masjid itu bersama tiga orang rekannya sesama pelajar.
Saat itu, kedua pelaku yang datang dengan mengendarai sepeda motor juga berhenti di parkiran masjid tersebut. Lalu, tiba-tiba pelaku memanggil salah seorang rekan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merasa tidak curiga, saksi pun mendatangi (pelaku)," kata Ghulam, Kamis (23/4).
Ghulam menyebut pelaku pun mulai melancarkan aksinya dengan modus meminjam handphone kepada rekan korban dengan dalih mau menghubungi istrinya agar segera mentransfer uang. Pelajar tersebut pun memanggil korban.
Usai hp diberikan, pelaku pun menghubungi istrinya menggunakan hp korban dan meminta uang Rp 200 ribu. Setelah selesai, korban pun kembali duduk di pelataran masjid.
Tak lama, pelaku kembali mendatangi korban dan rekannya sambil menodongkan senpi rakitan itu. Pelaku meminta para korban untuk menyerahkan handphone mereka. Jika tidak, pelaku mengancam akan menembak kaki para korban.
"Pelaku mendatangi saksi dan korban sambil menunjukan gagang pistol dari tas yang dibawanya dan menempelkan ke salah satu saksi sambil berkata 'serahkan hp kalian dan buka kode kunci semuanya, kalau nggak nanti ku bolongkan kaki kalian'," ujar Ghulam meniru perkataan pelaku.
Para korban pun menyerahkan handphone mereka. Usai melancarkan aksinya, para pelaku sempat mengajak korban ke agen penarikan uang untuk mengambil uang yang dimintanya ke istrinya.
Pelaku lain juga sempat mengajak korban pergi dengan dalih untuk membeli oli. Setibanya di sana, pelaku membawa kabur motor korban, sedangkan korban ditinggalkan di lokasi.
"Korban pergi pulang dengan berjalan kaki dan bertemu dengan teman-temannya. Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit sepeda motor dan 4 unit handphone dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 17.500.000," ujarnya.
Sebelumnya, Ghulam mengatakan bahwa korban membuat laporan ke Polsek Hinai atas kejadian itu. Usai menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Hinai dan Satreskrim Polres Langkat pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku RS (40) dalam kurun waktu beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku RS ditangkap di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni motor dan 4 hp korban, senjata api rakitan, 3 butir amunisi aktif dan 1 selongsong peluru yang telah ditembakkan. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polsek Hinai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku awalnya menggunakan modus berpura-pura meminjam handphone korban. Pelaku RS ini merupakan residivis perkara senjata api," kata Ghulam, Rabu (22/4).
(fnr/afb)











































