Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 2 kg sabu jaringan antarprovinsi di Jalan Tanjung Selamat, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Langkat. Dua orang laki-laki sebagai kurir ditangkap.
"Dua orang kurir laki-laki yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Jumat (17/4/2026).
Kedua pelaku masing-masing inisial EAU (37) warga Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura dan TMA (39), warga Desa Karieng, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jaringan antarprovinsi, yang beredar di wilayah Langkat. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan sabu sebanyak 2 kilogram kepada pelaku TMA, dengan harga Rp 280 juta per kilogram.
"Setelah terjadi kesepakatan harga, TMA menghubungi EAU untuk membawa barang pesanan petugas yang menyamar sebagai pembeli," ujarnya.
Pada Senin (6/4), kedua pelaku datang menggunakan mobil Mazda merah bernomor polisi BK 64 NI sambil membawa tas hitam berisi dua bungkus sabu kemasan teh Cina bertuliskan "Chinese Pin Wei" berwarna hijau. Saat pelaku hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
"Kedua pelaku mengaku dijanjikan upah masing-masing Rp 2,5 juta untuk sekali pengantaran sabu," ungkapnya.
Hasil interogasi juga mengungkap bahwa sabu itu didapat dari seseorang berinisial S yang tinggal di kawasan Jalan Karantina, Tanjung Pura.
"Kami melakukan pengembangan hingga berhari hari ke lokasi yang disebut sebagai tempat keberadaan S. Namun, saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak ditemukan," tuturnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(dhm/dhm)











































