Pasangan suami istri (Pasutri) di Banda Aceh, BN (24) dan DLM (25) ditangkap polisi karena diduga mengelola gudang untuk menampung motor curian. Polisi menemukan lima motor di lokasi.
Penangkapan keduanya bermula dari polisi menerima laporan pencurian dari Aris Munandar (22) warga Kabupaten Aceh Timur. Aris melapor kehilangan motor Honda CRF BL 5159 KBF yang diparkir di depan Toko Salsabila RO di Gampong Emperom Kecamatan Jaya Baru.
Usai menerima laporan, polisi melakukan olah TKP serta melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian namun tidak ditemukan pelaku. Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh meminta keterangan warga sekitar sehingga diperoleh informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui gudang itu tempat penyimpanan motor curian. Namun ketika didatangi polisi, kedua tersangka sedang berada di Aceh Tamiang.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, polisi yang menyamar sebagai pembeli bergerak ke Bireuen untuk mengajak Bertemu dengan pelaku, Jumat (3/4) malam. Setelah berganti hari, personel polisi melihat satu unit mobil angkutan umum menuju ke arah Kota Banda Aceh.
Polisi membuntuti mobil tersebut sehingga berhenti di depan gudang milik tersangka sekitar pukul 05.30 WIB. Keduanya langsung diciduk.
"Ketika kita melakukan penggeledahan di gudang, ditemukan empat unit sepeda motor jenis Honda CRF dan satu unit Honda Beat," kata Dizha dalam keterangannya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual empat motor curian ke HE (35) dengan harga lebih tinggi. Satu motor dijual lewat Facebook serta dua lagi dibeli AS.
"Menurut keterangan pelaku BN, sepeda motor tersebut dicuri oleh IRM (20) bersama YUS alias Dedek (23) dan DV yang kini masih DPO. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor di sebuah kos di Gampong Neusu Banda Aceh," jelas Dizha.
Hasil pemeriksaan, kata Dizha, YUS dan IRM melakukan pencurian pencurian di empat lokasi dan selebihnya dilakukan DV yang masih diburu polisi. YUS membawa semua motor curian ke gudang milik pasutri tersebut.
Sementara dalam pengembangan, polisi menangkap dua pembeli yakni SAF (40) dan AD (41). Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
"Kami mengimbau kepada warga yang mengendarai sepeda motor, parkir lah ditempat yang aman, pasang kunci tambahan atau kunci ganda agar pelaku kejahatan setidaknya mengurungkan niat untuk melakukan tindak pidana," ujar Dizha.
(agse/afb)











































