Status tersangka korupsi yang disandang Sekjen DPR Indra Iskandar gugur. Pasalnya, gugatan praperadilan yang dilayangkan Indra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikabulkan hakim.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026) dikutip detikNews.
Menurut hakim, KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang," ujar hakim.
Hakim berpendapat penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga berpendapat Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
KPK sempat mengungkapkan alasan belum menahan Indra. KPK menyebutkan masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.
"Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).
Untuk diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan ada dugaan mark up harga pada kasus ini.
"Kasusnya kalau nggak salah mark up harga," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Simak Video "Video: Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Ajukan Praperadilan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































