Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pria berinisial NT (37). pria tersebut diamankan usai mencoba melakukan transaksi fiktif di sebuah supermarket di kawasan Tiban Center, Sekupang, Kota Batam, Kepuluan Riau (Kepri).
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan di Supermarket JJ Pasar Tiban Center, Kelurahan Tiban Indah.
"Peristiwa terjadi pada Rabu (8/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku datang ke lokasi dan membeli sejumlah barang," kata Hippal, Jumat (10/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku membeli barang yang diantara lain 2 slop rokok dan 1 karung beras 10 kilogram. Setelah barang selesai dihitung, pelaku menunjukkan bukti transfer melalui ponselnya sebagai metode pembayaran.
"Pihak kasir yang melakukan pengecekan tidak menemukan adanya transfer dana yang masuk ke rekening toko," ujarnya.
Kecurigaan karyawan pun muncul, terlebih sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk mewaspadai modus transfer fiktif.
"Saat pelaku hendak meninggalkan lokasi, karyawan toko langsung mengamankannya karena diduga melakukan penipuan," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang. Personel Reskrim segera menuju lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Hippal.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah toko dan supermarket di Kota Batam sejak pertengahan 2025. Ia menggunakan aplikasi di ponselnya untuk membuat bukti transfer palsu.
"Pengakuan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa," ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 slop rokok Surya, 1 slop rokok Sampoerna, 1 sak beras 10 kilogram, serta satu unit handphone merek Tecno 40 Pro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Atas kejadian itu Hippal mengimbau para pelaku usaha agar lebih teliti dalam menerima pembayaran digital. Ia meminta agar melapor bila menemukan kejadian serupa.
"Pastikan dana benar-benar sudah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
