Komodo Dicuri Lalu Dijual ke Surabaya, 2 Pelaku Ditangkap

Regional

Komodo Dicuri Lalu Dijual ke Surabaya, 2 Pelaku Ditangkap

Ambrosius Ardin - detikSumut
Senin, 06 Apr 2026 01:00 WIB
Ilustrasi Taman Nasional Komodo
Ilustrasi komodo (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mariya Surmacheva)
Manggarai Timur -

im gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian satwa dilindungi, seekor komodo, yang terjadi di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Dalam operasi ini, dua orang tersangka berinisial R (Ruslan) dan J (Junaidin Yusuf) berhasil diamankan.

Pota sendiri dikenal sebagai salah satu habitat asli komodo yang berada di luar kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo.

Aksi pencurian ini diketahui terjadi pada tahun 2025, di mana hewan endemik tersebut dijual ke penadah yang berlokasi di Jawa Timur. Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan pendampingan penuh terhadap Polda Jatim dalam proses penangkapan kedua tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," kata Zacky, Minggu (5/4/2026).

Tersangka Ruslan diringkus lebih awal oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

"Penindakan terhadap R (Ruslan) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut," jelas Zacky.

Setelah penangkapan Ruslan, personel Polda Jatim terjun langsung ke Manggarai Timur untuk memburu Junaidin Yusuf (30). Junaidin sempat berupaya melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari sebelum akhirnya memutuskan untuk menyerah.

"Setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan Reskrimsus Polda Jatim dan Unit Resmob Polres Manggarai Timur, J (Junaidin) akhirnya menyerahkan diri pada Jumat, 3 April 2026 di Mapolsek Sambi Rampas," kata Zacky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komodo tersebut diketahui dijual kepada seorang penadah di Surabaya yang asalnya merupakan warga Reo, Manggarai. Nilai transaksinya pun tergolong sangat rendah untuk kategori satwa langka.

"Jual seharga Rp 5 juta," ungkap Zacky.

Terkait jalur distribusi, polisi masih mendalami metode penyelundupan yang digunakan pelaku. Muncul dua versi keterangan: tersangka menyebutkan penggunaan kapal kayu, sementara informasi lain mengarah pada penggunaan kapal kecil semacam tol laut melalui pelabuhan di Reo.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polda Jawa Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads