Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membantah keterangan eks Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Danto. Budi mengaku tak pernah memerintahkan mantan anak buahnya itu untuk mengumpulkan dana kampanye Pilpres dan Pilgub Sumut.
Budi menyampaikan itu saat bersaksi di sidang kasus korupsi proyek Direktorat Jendral Rel Kereta Api (KA) wilayah Medan. Budi dan Danto mengikuti sidang secara online.
"Pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu salah dan tidak benar," ucap Budi pada sidang yang berlansung di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).
Budi juga membantah keterangan saksi dari Hardho, terkait perintah Budi dan Dirjen agar mengumpulkan dana dari PKK dan saksi-saksi.
"Keteranganya Hardho itu tidak benar Pak hakim," ucap Budi.
Mendengar hal tersebut, Hakim Kamazaro mengatakan jika pengakuan saksi-saksi tidak benar, maka saksi akan dipanggil kembali.
"Jika tidak benar, kami akan panggil kedua saksi dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan. Bagaimana pak Budi?," tanya hakim Kamazaro.
Menteri Budi Karya tidak memberikan jawaban atas pertanyaan hakim Kamazaro
Sebelumnya Danto mengaku diperintah Budi Karya Sumadi mengumpulkan uang untuk kampanye Pilpres dan Pilgub Sumut. Danto sendiri sempat pusing mencari uang yang diperintahkan Budi.
"Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas dijalankan. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul," ucap Danto.
"Jadi waktu itu, di ruangan ada Pak Dirjen ada tugas yang harus dikerjakan dan pusing nyarik dananya. Diminta tolong agar dibantu dan meminta koordinasi, perintahnya ke saya agar dijalankan serta koordinasi dengan Roby Kurniawan (Kepala Perencanaan)," tambahnya.
Simak Video "Video: Partai Gema Bangsa Dukung Prabowo Nyapres 2029, Apa Alasannya?"
(astj/astj)