Eks Menhub Budi Karya Tak Akui Keterangan Saksi, Hakim: Hadirkan di PN Medan

Eks Menhub Budi Karya Tak Akui Keterangan Saksi, Hakim: Hadirkan di PN Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 01 Apr 2026 22:17 WIB
Sidang perkara korupsi proyek kereta api, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Sidang perkara korupsi proyek kereta api, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, tidak mengakui semua keterangan saksi di persidangan kasus korupsi proyek kereta api yang diikutinya secara online. Dalam sidang, ketua majelis hakim Kamazaro Waruhu meminta agar Budi Karya dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan selanjutnya.

"Beliau (Budi) tidak mengakui semua keterangan dari saksi-saksi di persidangan. Tolong pak Jaksa KPK, tolong hadirkan Budi dan Danto sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan di sidang mendatang," ucap hakim Kamazaro, di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Lebih lanjut, hakim lantas bertanya kepada Budi karya terkait kesediaannya agar menghadiri persidangan secara langsung di PN Medan secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Budi bisa meluangkan waktu di persidangan minggu depan? Rabu depan 8 April 2026. Kehadiran bapak secara langsung bisa membersihkan nama, soalnya semua saksi mengarah ke anda. Mudah-mudah dia (Budi) sanggup," ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, Budi karya pun memberikan reaksi. Ia mengaku bersedia hadir di persidangan yang akan digelar pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Kalau tidak ada tugas halangan, insyaaalah saya hadir. Saya bisa pak hakim," ucap Budi.

Kemudian, hakim mempertanyakan alasan Budi Karya tidak menghadiri sidang secara langsung di PN Medan hari ini.

"Kenapa tidak hadir di PN Medan?" tanya hakim.

Budi lalu menjawab bahwa dirinya tidak dapat hadir karena alasan pekerjaan.

"Saya hadir secara online, karena memang saya adalah konsultan projek-projek. Saya hanya menjalankan pekerjaan," ucapnya.

Selain Budi Karya, hakim juga meminta kepada jaksa KPK untuk menghadirkan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution secara langsung di PN Medan berkaitan dengan perkara ini.

"Hadirkan juga Lokot secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, pada sidang pekan depan," pinta hakim.



(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads