Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto bersaksi pada sidang lanjutan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Dalam kesaksiannya, Danto mengaku diperintah mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumpulkan uang untuk kampanye Pilpres dan Pilgub Sumut.
"Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas dijalankan. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul," ucap Danto saat bersaksi secara online di sidang yang berlangsung di PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Sidang itu sendiri juga dihadiri Budi Karya Sumadi secara online. Ada pula tujuh orang saksi yang dihadirkan jaksa KPK secara langsung di PN Medan.
Lebih lanjut Danto mengatakan, saat itu ia pusing mencari uang yang diperintah atasannya tersebut.
"Jadi waktu itu, di ruangan ada Pak Dirjen ada tugas yang harus dikerjakan dan pusing nyarik dananya. Diminta tolong agar dibantu dan meminta koordinasi, perintahnya ke saya agar dijalankan serta koordinasi dengan Roby Kurniawan (Kepala Perencanaan)," tambahnya.
Mendengar keterangan Danto, Majelis Hakim diketuai Kamazaro Waruhu mempertanyakan terkait uang tersebut.
"Apakah semua uang terkumpul," tanya hakim Kamazaro.
Danto mengatakan dana kampanye awal terkumpul dan dilakukan pembayaran Rp 5,5 miliar.
"Setelah dilakukan pembayaran kampanye diawal sebesar total Rp 5,5 miliar," ucap Danto.
Simak Video "Video: Kuntadi Pimpin Jampidsus, Bagaimana Masa Depan Pemberantasan Korupsi?"
(astj/astj)